Klinik Aborsi Jaktim Buang Janin ke Septic Tank, 7 Kerangka Ditemukan

Klinik Aborsi Jaktim Buang Janin ke Septic Tank, 7 Kerangka Ditemukan

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 03 Nov 2023 15:53 WIB
Polisi menggeledah klinik aborsi di Jaktim.
Polisi menggeledah klinik aborsi di Jaktim. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polda Metro Jaya melakukan olah TKP di sebuah rumah yang dijadikan klinik aborsi di Ciracas, Jakarta Timur. Dari hasil pendalaman, dicurigai komplotan pelaku membuang janin hasil aborsi ke dalam septic tank.

"Dilakukan pendalaman kembali pada proses penyidikan dilakukan olah TKP yang patut diduga bahwasanya tempat pembuangan janin di alamat Jaktim tersebut di septic tank," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Setelah dilakukan pengurasan, didapati 7 kerangka janin dalam septic tank tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki temuan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian penyidik melakukan pengurasan dengan bekerja sama kemudian bersama-sama dengan Puslabfor dan kedokteran forensik didapat ada 7 yang diduga 7 kerangka janin," ujarnya.

Belum diketahui jumlah pasti pasien yang sudah melakukan aborsi di klinik ilegal milik komplotan pelaku. Hingga kini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Nanti akan terlihat setelah proses didalami dengan didapatkan alat bukti baru kemarin tentu bisa menentukan selain dengan keterangan ataupun pengakuan, namun sekali lagi scientific crime investigation kami akan libatkan secara forensik," tuturnya.

'Dokter'-Pasien Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan total ada enam orang ditetapkan jadi tersangka. Pertama, tersangka IS diketahui berperan sebagai 'dokter' yang melakukan aborsi. Dalam praktiknya, dia dibantu oleh tersangka lain berinisial A.

Selain itu, ada tersangka AF yang berperan merekrut pasien yang hendak melakukan aborsi. Terakhir, ada tersangka RF yang bertugas membuang janin hasil aborsi.

"Dari hasil proses ini, kemudian ditetapkan pada proses penyidikan empat tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (3/11).

Terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, selain para penyedia jasa aborsi, pasangan kekasih yang merupakan pasien ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.

"G (29), pengguna jasa aborsi, masih dalam pemulihan. (Wajib lapor) akan diberkas terpisah (splitsing) dari penyedia jasa aborsi. AL (26), pacar G (wajib lapor), akan diberkas terpisah (splitsing) dari penyedia jasa aborsi," jelasnya.

Saat ini para penyedia jasa aborsi ilegal sudah sudah ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 439 dan/atau Pasal 441 ayat 2 juncto 312 huruf b Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 299 KUHP dan/atau Pasal 348 KUHP dan/atau Pasal 349 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Simak Video 'Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Rumah Aborsi Jakarta Timur':

[Gambas:Video 20detik]

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads