Sebuah rumah di Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, digeledah polisi. Rumah tersebut menjadi tempat praktik aborsi ilegal.
Seorang warga, Aisyah (42), mengaku kaget saat rumah tersebut digeledah karena ada praktik aborsi. Aisyah tahunya rumah itu adalah klinik bidan.
Aisyah kemudian menceritakan awal mula rumah tersebut digeledah polisi. Menurutnya, awalnya polisi menangkap anak buah pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ceritanya awalnya tuh ketangkep-lah anak buahnya tuh sama Intel Polda, terus tiba-tiba dia buat pancingan gitu, kan," ujar Aisyah saat ditemui di lokasi, Jumat (3/11/2023).
Aisyah mengatakan anak buahnya saat itu datang membawa pasien. Tak lama kemudian, polisi datang dan menggerebek rumah aborsi tersebut pada Kamis (2/11) sore.
"Nah, dipancing alesannya bawa pasienlah gitu. Nah, tiba-tiba masuk ke dalem, sedang ngelakuin kayak gitu yang langsung digerebek, udah. Orang saya lagi rebahan kok, masih jam setengah 5 apa jam 5 itu, sore," tambahnya.
6 Orang Tersangka
Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus praktik klinik aborsi di Ciracas, Jakarta Timur. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dokter aborsi hingga calo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tersangka IS diketahui berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi. Dalam praktiknya, dia dibantu oleh tersangka lain berinisial A.
Selain itu, ada tersangka AF yang berperan merekrut para korban yang hendak melakukan aborsi. Terakhir, ada tersangka RF yang bertugas membuang janin hasil aborsi.
"Dari hasil proses ini, kemudian ditetapkan pada proses penyidikan empat tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, selain para penyedia jasa aborsi, sepasang kekasih yang merupakan pasien pun ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.
"G (29) pengguna jasa aborsi masih dalam pemulihan. (Wajib lapor) akan diberkas terpisah (splitzing) dari penyedia jasa aborsi. AL (26) pacar G (wajib lapor) akan diberkas terpisah (splitsing) dari penyedia jasa aborsi," jelasnya.
Simak Video 'Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Tersangka Rumah Aborsi Jakarta Timur':