Total 6 Tersangka Ditangkap Terkait Kasus Aborsi di Jaktim, Termasuk Pasien

Total 6 Tersangka Ditangkap Terkait Kasus Aborsi di Jaktim, Termasuk Pasien

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 03 Nov 2023 14:35 WIB
Polisi menggeledah rumah di Ciracas, Jaktim yang diduga jadi tempat aborsi, Kamis (2/11/2023).
Penampakan rumah diduga tempat aborsi di Ciracas, Jaktim. (Tina Susilawati/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus praktik klinik aborsi di Ciracas, Jakarta Timur. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dokter aborsi hingga calo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tersangka IS diketahui berperan sebagai 'dokter' yang melakukan aborsi. Dalam praktiknya, dia dibantu oleh tersangka lain berinisial A.

Selain itu, ada tersangka AF yang berperan merekrut pasien yang hendak melakukan aborsi. Terakhir, ada tersangka RF yang bertugas membuang janin hasil aborsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil proses ini, kemudian ditetapkan pada proses penyidikan empat tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, selain para penyedia jasa aborsi, sepasang kekasih yang merupakan pasien ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"G (29), pengguna jasa aborsi, masih dalam pemulihan. (Wajib lapor) akan diberkas terpisah (splitzing) dari penyedia jasa aborsi. AL (26), pacar G (wajib lapor), akan diberkas terpisah (splitsing) dari penyedia jasa aborsi," jelasnya.

Saat ini para penyedia jasa aborsi ilegal sudah sudah ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 439 dan/atau Pasal 441 ayat 2 juncto 312 huruf b Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 299 KUHP dan/atau Pasal 348 KUHP dan/atau Pasal 349 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Rumah tersebut diduga menjadi tempat aborsi ilegal.

Ketua RW 06 Kelurahan Rambutan Artam Aryandi (54) mengatakan penggeledahan oleh jajaran Polda Metro Jaya itu merupakan ketiga kalinya.

"Saya dapat laporan dari ketua RT, kasus ini awalnya 23 Oktober ada penggerebekan. Terus dilanjutkan pada Selasa (31/10), penggeledahan, terakhir hari ini pembongkaran tangki septic (tank)," kata Artam, dilansir Antara, Kamis (2/11/2023).

Penggeledahan itu melibatkan jajaran Polda Metro Jaya, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), dan tim Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Kamis (2/11/2023). Seorang perempuan memakai baju tahanan dengan tangan terborgol kabel plastik dikawal sejumlah penyidik.

Perempuan itu dibawa untuk menunjukkan lokasi pada area rumah yang hendak dibongkar tim dari Polda Metro Jaya, Puslabfor, dan RS Polri Kramat Jati.

Petugas tampak membongkar septic tank pada bagian depan rumah. Petugas kemudian melakukan penyaringan air kotor septic tank itu diduga untuk mencari sisa janin yang dibuang para pelaku.

Dari dalam lokasi itu, petugas menemukan sejumlah tulang belulang yang diduga dari janin yang dibuang dari praktik aborsi.

Simak juga 'Saat Sederet Fakta Terbongkarnya Klinik Aborsi di Kemayoran':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads