Advokat Lingkar Nusantara Laporkan Masinton ke MKD Terkait Usul Hak Angket MK

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Jumat, 03 Nov 2023 15:16 WIB
Pelapor Masinton (Firda/detikcom)
Jakarta -

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR buntut mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Pelapornya ialah Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) hari ini.

Pantauan detikcom, Jumat (3/11/2023), pelapor menunjukkan tanda terima pengaduan perorangan terhadap Masinton atas nama anggota Advokat LISAN Syahrizal Fahlevy. Pokok pengaduan tersebut ialah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan teradu soal usulan hak angket terhadap MK terkait dengan putusan tentang batas usia capres dan cawapres.

"Bahwa kami telah melakukan pengaduan di MKD DPR RI terkait dugaan pelanggaran laporan etik yang dilakukan oleh Masinton Pasaribu selaku anggota DPR RI Komisi XI Dapil Jakarta II, yang mana telah membuat heboh dengan pernyataannya pada sela-sela interupsi di rapat paripurna DPR pada 31 Oktober 2023," kata anggota Advokat LISAN Syahrizal Fahlevy di gedung MPR/DPR.

Syahrizal menganggap Masinton telah melakukan pelecehan terhadap MK atas usulan penggunaan hak angket tersebut. Sebab, menurutnya, MK merupakan lembaga yudikatif sehingga bukan objek dari angket DPR.

"Yang mana beliau mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi terkait putusan tentang batas usia capres dan cawapres. Bahwa usulan tersebut merupakan pelecehan terhadap Mahkamah Konstitusi yang mana sebagai lembaga yudikatif yang independen dan bentuk kesewenang-wenangan dari yang terhormat Masinton Pasaribu dikarenakan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif sehingga itu bukanlah objek daripada angket DPR itu sendiri," ujarnya.

Syahrizal menyebut pihaknya menyertakan sejumlah bukti dalam pelaporan itu, antara lain video penyampaian usulan Masinton dalam rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu. Dia berharap Masinton diberi sanksi.

"Jadi, kalau berdasarkan daripada laporan, kami berharap bahwa MKD DPR menggunakan sanksi sedang karena berdasarkan peraturan etika itu sendiri perbuatan Masinton Pasaribu ini termasuk dalam kategori sedang, yang mana paling beratnya itu pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan Dewan DPR pelanggaran kode etik berat," ujarnya.

Masinton Anggap Salah Alamat

Masinton merespons pelaporan terhadap dirinya tersebut. Dia menganggap pelaporan itu salah alamat lantaran anggota DPR memiliki sejumlah hak konstitusional, salah satunya hak angket.

"Salah alamat. Hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat adalah hak konstitusional DPR RI, yang prosedurnya diusulkan oleh anggota DPR RI," kata Masinton.

Simak Video 'Masinton Ajukan Hak Angket MK di Paripurna DPR':






(fca/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork