Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik rumah aborsi di Ciracas, Jakarta Timur. Hingga kini total 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil proses ini kemudian ditetapkan pada proses penyidikan empat tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Trunoyudo mengatakan mereka sudah ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 ayat 2 Jo 312 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dan atau Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap keempat tersangka sudah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Rumah tersebut diduga menjadi tempat aborsi ilegal.
Ketua RW 06 Kelurahan Rambutan Artam Aryandi (54) mengatakan penggeledahan oleh jajaran Polda Metro Jaya itu merupakan ketiga kalinya.
"Saya dapat laporan dari ketua RT, kasus ini awalnya 23 Oktober ada penggerebekan. Terus dilanjutkan pada Selasa (31/10), penggeledahan, terakhir hari ini pembongkaran tangki septik," kata Artam, dilansir Antara, Kamis (2/11/2023).
Penggeledahan itu melibatkan jajaran Polda Metro Jaya, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), dan tim Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Kamis (2/11/2023). Seorang perempuan memakai baju tahanan dengan tangan terborgol kabel plastik dikawal sejumlah penyidik.
Perempuan itu dibawa untuk menunjukkan lokasi pada area rumah yang hendak dibongkar tim dari Polda Metro Jaya, Puslabfor, dan RS Polri Kramat Jati.
Petugas tampak membongkar septic tank pada bagian depan rumah. Petugas kemudian melakukan penyaringan air kotor tanki septik itu diduga untuk mencari sisa janin yang dibuang para pelaku.
Dari dalam lokasi itu, petugas menemukan sejumlah tulang belulang yang diduga dari janin yang dibuang dari praktik aborsi.