Pria di Depok yang viral mengemudikan motor sambil rebahan kerap terpantau di jalanan ditilang polisi. Motor pengemudi tersebut pun disita.
"Motor kami amankan," kata Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam saat dihubungi detikcom, Jumat (3/11/2023).
Dalam rekaman video viral, pria viral itu nampak diberhentikan oleh polisi. Disebutkan pria viral itu disetop saat melintas di Jalan Margonda, Depok, Kamis (2/11).
Terlihat pria itu berteleponan saat polisi menyetopnya. Multazam membenarkan bahwa pria tersebut diberhentikan polisi.
"Ditilang, bukan ditangkap," ujar Multazam.
Pernah Ditilang
Aksi pria tersebut bukan sekali ini saja. Sebelumnya, dia juga sempat terpantau netizen berkendara freestyle di beberapa lokasi.
Dia pernah terlihat berkendara motor sambil duduk bersila. Sebelumnya, ia juga pernah mengendarai motor sambil rebahan.
Polisi kemudian turun tangan menyelidiki pria viral itu. Pengemudi tersebut pernah ditilang lewat e-TLE.
Pada 5 Oktober 2023, pemilik kendaraan datang bersama pria viral yang berinisial MH. Wanita tersebut mengonfirmasi bahwa motor yang digunakan pelaku dengan nopol B-3784-TXT adalah miliknya.
"Mekanisme tilang e-TLE sesuai dengan Pasal 272 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ," kata Multazam.
Selanjutnya, polisi mengimbau kepada pengendara tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya itu.
(mea/mea)