Polisi menangkap maling di Tapos, Depok. Pelaku kepergok pemilik saat hendak mencuri motor.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (12/8/2025) pukul 03.30 WIB di Tapos, Depok. Mulanya, pemilik memarkirkan motornya di depan pintu rumah dalam kondisi tidak dikunci setang.
"Ibu korban bangun dari tidur karena mendengar ada orang yang sedang menggerakkan sepeda motor korban," ujar Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saudara korban kemudian berteriak. Korban pun terbangun dan melihat pelaku sedang berusaha mencuri motor miliknya.
"Korban menghubungi Polsek Cimanggis. Kemudian anggota datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku," jelasnya.
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Cimanggis guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Diimbau kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam memarkirkan atau menyimpan kendaraannya. Gunakan selalu kunci ganda untuk mempersulit gerakan pelaku dalam melancarkan aksinya," tuturnya.
Lihat juga Video: Maling Motor di Blitar Kepergok, Babak Belur Diamuk Massa