Kepergok Saat Hendak Mencuri Motor, Maling di Depok Ditangkap Polisi

Kepergok Saat Hendak Mencuri Motor, Maling di Depok Ditangkap Polisi

Devi Puspitasari - detikNews
Rabu, 13 Agu 2025 11:05 WIB
Pencurian sepeda motor dengan kunci kunci later T.
dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi pencuri (Dikhy Sasra/detikcom)
Depok -

Polisi menangkap maling di Tapos, Depok. Pelaku kepergok pemilik saat hendak mencuri motor.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (12/8/2025) pukul 03.30 WIB di Tapos, Depok. Mulanya, pemilik memarkirkan motornya di depan pintu rumah dalam kondisi tidak dikunci setang.

"Ibu korban bangun dari tidur karena mendengar ada orang yang sedang menggerakkan sepeda motor korban," ujar Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saudara korban kemudian berteriak. Korban pun terbangun dan melihat pelaku sedang berusaha mencuri motor miliknya.

ADVERTISEMENT

"Korban menghubungi Polsek Cimanggis. Kemudian anggota datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku," jelasnya.

Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Cimanggis guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Diimbau kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam memarkirkan atau menyimpan kendaraannya. Gunakan selalu kunci ganda untuk mempersulit gerakan pelaku dalam melancarkan aksinya," tuturnya.

Lihat juga Video: Maling Motor di Blitar Kepergok, Babak Belur Diamuk Massa

(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads