Mark Up Tukin di Kementerian ESDM Rp 27 M, Terdakwa Raup Duit hingga Rp 9 M

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 02 Nov 2023 19:08 WIB
KPK menahan 9 orang tersangka di kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (Adrial A/detikcom)
Jakarta -

Sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait pemotongan tunjangan kinerja (tukin) oleh 10 pegawai di Kementerian ESDM digelar di PN Tipikor Jakarta. Jaksa KPK menyebut para terdakwa mampu meraup keuntungan hingga Rp 9 miliar di kasus tersebut.

Terdakwa 10 pegawai di Kementerian ESDM itu adalah Priyo Andi Gularso selaku Subbagian Perbendaharaan/PPSPM, Novian Hari Subagio selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Lernhard Febrian Sirait selaku staf PPK, Abdullah selaku bendahara pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo selaku bendahara pengeluaran, Rokhmat Annashikhah selaku staf PPK, Beni Arianto selaku operator SPM, Hendi selaku bagian Penguji Tagihan, Haryat Prasetyo selaku bagian PPABP dan Maria Febri Valentine selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.

Jaksa KPK mengatakan 10 pegawai itu memanipulasi dokumen dengan menaikkan jumlah tukin yang seharusnya diterima. Rekayasa dokumen itu dilakukan untuk tukin periode 2020-2023 di Kementerian ESDM.

Jaksa KPK mengatakan keuntungan terbesar diterima oleh Lernhard Febrian Sirait selaku staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian ESDM. Lernhard menerima uang sebesar Rp 9 miliar terkait korupsi tukin tersebut.

"Dan terdakwa 10 Lernhard Febrian Sirait sebesar Rp 9.150.434.450," ujar jaksa.

Kemudian ada 7 terdakwa yang menerima keuntungan dari manipulasi anggaran tukin itu dengan jumlah miliaran. Uang yang diterima berkisar Rp 1-4 miliar.

"Terdakwa 2 Christa Handayani Pangaribowo sebesar Rp 2.592.482.167, Terdakwa 3 Rokhmat Annashikhah sebesar Rp 1.604. 014.825, Terdakwa 4 Beni Arianto sebesar Rp 4.169.875.090, Terdakwa 5 Hendi sebesar Rp 1.489.944.468, Terdakwa 6 Haryat Prasetyo sebesar Rp 1.477.066.300," kata jaksa.

"Terdakwa 8 Priyo Andi Gularso sebesar Rp 4.734.066.929, Terrdakwa 9 Novian Hari Subagio sebesar Rp 1.043.268.176," lanjut jaksa.

Jaksa mengatakan hanya dua terdakwa yang meraup keuntungan berkisar ratusan juta rupiah. Mereka adalah Abdullah sebesar Rp 355.486.628 dan Maria Febri Valentine sebesar Rp 999.789.121.

Jaksa KPK mengatakan jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 27 miliar.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27.616.428.154 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM tahun anggaran 2020 sampai 2022 oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan," kata jaksa.

Jaksa menyakini para terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak juga 'Saat Rugikan Negara Rp 5,7 T, 2 Pejabat ESDM Korupsi Tambang Nikel Ditahan Kejagung':






(ygs/ygs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork