Karen Agustiawan Harap Segera Diadili Usai Praperadilan Lawan KPK Ditolak

Karen Agustiawan Harap Segera Diadili Usai Praperadilan Lawan KPK Ditolak

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Kamis, 02 Nov 2023 17:35 WIB
Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. (Yogi Ernes/detikcom)
Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Pihak Karen mengaku kecewa.

"Setelah bersama-sama mendengarkan putusan praperadilan hari ini, kami merasa kecewa," kata kuasa hukum Karen, Rebecca Siahaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023).

Rebecca mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan praperadilan yang telah dibacakan hakim. Dia berharap KPK bisa melakukan penyidikan dengan cepat agar Karen segera diadili.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk harapan ke depannya kami berharap proses penyidikan terhadap Ibu Karen segera dirampungkan. Segera P21 segera dilimpahkan, agar kita bisa bersidang di pokok perkara di Pengadilan Tipikor," imbuhnya.

Dia juga mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti untuk melawan KPK di sidang pokok perkara. Dia mengatakan ada bukti yang belum dibawa saat praperadilan.

ADVERTISEMENT

"Masih ada banyak sekali bukti yang kami sampaikan untuk membuktikan bahwa sebenarnya ini error in personal, satu, kedua bahwa proyek ini sudah untung. Pembelian proyek LNG sudah untung dan bahwa Ibu Karen dan direksi pada saat itu hanya melaksanakan perintah jabatan, itu tiga poin kami paling utama," ujarnya.

Sebelumnya, PN Jaksel telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Karen Agustiawan terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/11).

Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian LNG. KPK menjerat Karen dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga perbuatan Karen mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun. Karen juga telah ditahan oleh KPK sejak Selasa (19/9).

"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads