Saksi Dengar Imam Masykur Merintih 'Tak Sanggup' Saat Dianiaya 3 Oknum TNI

Saksi Dengar Imam Masykur Merintih 'Tak Sanggup' Saat Dianiaya 3 Oknum TNI

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 02 Nov 2023 13:34 WIB
Jakarta -

Pria bernama Khaidar dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi kasus pembunuhan berencana Imam Masykur dengan terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir. Khaidar mengaku mendengar Imam Masykur merintih dan mengucap tak sanggup lagi.

Khaidar dihadirkan oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023). Khaidar merupakan penjaga toko obat yang ikut menjadi korban penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan oleh ketiga oknum TNI tersebut.

Khaidar mengaku dirinya dan Imam Masykur dimasukkan ke mobil oleh Riswandi dkk. Khaidar mengatakan sempat beberapa kali diminta bertukar posisi duduk dengan Imam Masykur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khaidar menyebut saat itu Imam Masykur sempat dua kali meminta minum kepada Riswandi dkk. Dia mengatakan Riswandi dkk memberikan minuman, tapi dirinya tak bisa melihat jelas karena matanya ditutup dengan kaus.

"Saksi tahu korban sempat minta minum?" tanya oditur militer.

ADVERTISEMENT

"Korban minta minum, nggak tahu haus atau gimana. Dua kali dia minta," jawab Khaidar.

"Kayak apa dia bilangnya?" ucap oditur militer.

"'Pak, saya minta minum'. Dikasih sama yang duduk di tengah, minuman bekas, sisa," tuturnya.

Namun Khaidar tak bisa memastikan siapa yang memberikan minum ke Imam karena matanya tertutup kaus. Dia mengatakan saat itu Imam Masykur sempat meminta minum lagi, tapi dimarahi oleh oknum TNI itu.

"Setelah itu, apa yang terjadi?" tanya oditur militer.

"Bilang, 'Pak, saya masih haus'. Lalu dijawab, 'Kamu ini dibaikin malah ngelunjak'," jawab Khaidar.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Khaidar juga mengaku mendengar Imam Masykur mengeluh sakit pada bagian dada. Namun dia tak mengetahui dengan jelas apa yang terjadi.

"Almarhum kayak mendorong diri sendiri kena mobil. Dia bilang, 'Dada saya sakit, Pak'," ujar Khaidar.

Khaidar lalu mengaku mendengar Imam Masykur mengerang. Dia menyebut Imam Masykur mengaku tak sanggup lagi.

"Dia bilang, 'Saya nggak sanggup lagi, Pak'," tuturnya.

Sebelumnya, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Mereka juga didakwa menganiaya dan menculik Imam Masykur.

Sidang digelar di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Senin (30/10). Ketiganya merupakan personel Paspampres.

"Kesatu primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan pembunuhan," kata oditur militer membacakan dakwaan.

"Lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan penganiayaan mengakibatkan mati, dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan penculikan," lanjutnya.

Mereka disebut melakukan pembunuhan berencana pada 12 Agustus 2023. Imam Masykur disebut sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, dan diduga menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads