6 Peran 3 Oknum TNI Tewaskan Imam Masykur Terungkap di Dakwaan

6 Peran 3 Oknum TNI Tewaskan Imam Masykur Terungkap di Dakwaan

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 31 Okt 2023 06:00 WIB
Tiga oknum TNI terdakwa pembunuhan Imam Masykur (Kadek/detikcom)
Tiga oknum TNI terdakwa pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur. (Kadek/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus pembunuhan terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur. Pelaku yakni tiga oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang masing-masing berinisial Praka Riswandi Manik (anggota Paspampres), Praka Heri Sandi (anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka Jasmowir (anggota Kodam Iskandar Muda).

Ketiganya tiba di Dilmil II-08, Jakarta Timur pada Senin (30/10/2023), pukul 09.45 WIB. Pantauan detikcom, ketiga terdakwa turun dari mobil tahanan militer dan mengenakan kaos tahanan berwarna kuning.

Tangan mereka nampak diborgol. Ketiga oknum TNI ini dipersiapkan untuk menghadapi sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 6 peran Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dalam kasus pembunuhan Imam Masykur:

1. Ngaku Polisi, Gerebek Toko Obat Lalu Menculik

Para oknum TNI itu menculik Imam Masykur dari sebuah toko kosmetik yang dia jaga di sekitar Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, pada 12 Agustus 2023. Dalam aksinya itu, para pelaku sempat memancing perhatian warga sekitar toko.

ADVERTISEMENT

Sadar aksinya ditonton warga, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir mengaku sebagai polisi. Ketiganya memaksa Imam Masykur masuk ke mobil.

2. Minta Tebusan Rp 50 Juta

Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap warga bernama Imam Masykur. Riswandi disebut sempat mengancam dan meminta uang tebusan Rp 50 juta.

Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Oditur Militer dalam persidangan.

"Ketika saksi III (ibu Imam Masykur) menghubungi handphone Saudara Imam Masykur, dan yang mengangkat adalah terdakwa I. Kemudian terdakwa I mengancam saksi III dengan perkataan 'Kalau ibu sayang kepada anak ibu, kirim uang Rp 50 juta'," kata Oditur Militer menirukan kata-kata Praka Riswandi kepada ibunda Imam Masykur.


3 terdakwa kasus tewasnya Imam Masykur (Kadek/detikcom)Foto: 3 Terdakwa kasus tewasnya Imam Masykur yaitu Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir tiba di Dilmil II-08, Jakarta Timur pada Senin (30/10/2023), pukul 09.45 WIB. (Kadek/detikcom)

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Lihat Video: Praka Riswandi dkk yang Bunuh Imam Masykur Tak Ajukan Eksepsi

[Gambas:Video 20detik]




3. Ancam Bunuh dan Buang Imam Masykur

Masih kata Oditur Militer yang menirukan kata-kata Praka Riswandi saat beraksi, Praka Riswandi mengancam akan membunuh Imam Masykur jika uang tebusan yang dimintanya tak diberikan. Praka Riswandi Manik, sebut Oditur Militer, juga mengancam ibunda korban akan membuang Imam Masykur.

"Kalau tidak sayang ke anak ibu, saya bunuh dan saya buang anak ibu'," sambung Oditur Militer soal kalimat ancaman Praka Riswandi pada ibu korban.

Ibu Imam Masykur kemudian meminta waktu untuk mencarikan uang yang diminta, asal anaknya tidak dipukuli lagi. Dia juga sempat menyampaikan tak punya uang.

"Saksi III menjawab 'Pak, saya ini orang miskin tidak punya duit, saya mau cari duit dulu, yang penting jangan pukul anakku'," ujarnya.

4. Aniaya Imam Masykur saat Tak Dapat Tebusan

Oditur Militer menyampaikan ibu dari Imam Masykur tak mampu memenuhi permintaan Praka Riswandi. Akhirnya Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir menganiaya Imam Masykur hingga tewas.

"Ancaman tersebut oleh para terdakwa diwujudkan ketika saksi III tidak mengabulkan permintaan para terdakwa, terutama terdakwa I, yaitu dengan meninggalnya korban Imam Masykur," imbuhnya.

5. Sempat Culik Korban Lain di Condet Jaktim

Ketiga pelaku sempat berhenti ke toko kedua dan menculik penjaga toko kosmetik lainnya, berinisial H. Korban kedua itu, yang selamat, dijemput di tokonya di area Condet, Jakarta.

Para pelaku memutuskan melepas H setelah panik mengetahui Imam Masykur meninggal dunia. Korban H dilepaskan oleh para pelaku di sekitar Tol Cikeas setelah dia juga dianiaya oleh Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

6. Buang Jasad Imam Masykur di Waduk Jatiluhur

Dari hasil rekonstruksi, penyidik mengetahui Imam Masykur meninggal saat mobil melintas di Tol Cimanggis. Para pelaku kemudian membuang jasad korban di Waduk Jatiluhur di Purwakarta hingga akhirnya mayatnya ditemukan oleh warga di sekitar Karawang.

Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Mereka juga didakwa menganiaya dan menculik Imam Masykur.

"Kesatu primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Secara bersama-sama melakukan pembunuhan," kata Oditur Militer membacakan dakwaan.

"Lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP secara bersama-sama melakukan penganiayaan mengakibatkan mati dan Padalarang 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara bersama-sama melakukan penculikan," lanjutnya.

Mereka disebut melakukan pembunuhan berencana kepada ImamMasykur, penjaga toko kosmetik yang diduga menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal. Di sidang selanjutnya, Pengadilan Militer Dilmil II-08 akan menghadirkan ibu Imam Masykur, Fauziah sebagai saksi pada Kamis (2/11).

Selain Fauziah, ada 13 orang saksi lainnya yang juga dipanggil. Total saksi yang akan dipanggil dalam persidangan selanjutnya yakni 14 orang.

Berikut daftar orang yang akan dipanggil sebagai saksi:

1. Briptu Toni Widia Wibowo, Bangit Opsnal Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

2. Khaidar, pegawai swasta.

3. Fauziah, ibu rumah tangga (ibu Imam Masykur).

4. Fakhrulrazi, pegawai swasta.

5. Said Sulaiman pegawai swasta.

6. Zul hari Satria Saputra, security.

7. Roy ke Pangau, pegawai swasta.

8. Eko Purwanto, pegawai swasta.

9. Umar, pegawai swasta.

10. M Ulwi, pegawai swasta.

11. Rahmat Hidayat, buruh.

12. Dot eh Subiantoro, pegawai swasta.

13. Eri Zon, pegawai swasta.

14. Mulyadi Muhammad Nur, pegawai swasta.

Halaman 2 dari 3
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads