Seorang suami berinisial S (32) tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri. S memukul kepala istrinya dengan balok hingga kepalanya bocor.
Peristiwa tersebut terjadi di Cisoka, Kabupaten Tangerang, Kamis (5/10). Pelaku beralasan memukul korban hingga bersimbah darah lantaran kesal diminta bekerja.
Pelaku sempat melarikan diri usai menganiaya istrinya. Namun ia tertangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diawali Aduan Istri ke Mertua
Kapolsek Cisoka AKP Eldi mengungkap awal mula KDRT suami kepada istri. Bermula ketika istri mengadukan suaminya itu kepada mertuanya lantaran tidak bekerja meski diajak oleh teman-temannya.
"Pelapor mengadukan kepada mertua pelapor bahwa S yang bekerja sebagai tukang bor sumur sudah tidak kerja selama seminggu dan setiap temannya yang menawarkan pekerjaan, S selalu menolak," kata Eldi saat dihubungi, Rabu (1/11).
Istri Dipukul Pakai Balok
Permintaan istri agar suaminya bekerja ini tak digubris pelaku. Pelaku justru naik pitam hingga menganiaya korban dengan balok.
Gelap mata, S memukul istrinya berkali-kali dengan balok tersebut hingga jatuh pingsan dan bersimbah darah.
"S kemudian mengambil balok yang berada di pinggir bangku pada ruang tamu. Kemudian memukul pelapor dengan menggunakan balok tersebut secara secara bertubi-tubi ke arah kepala, tangan, dan wajah pelapor," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Korban Luka Bocor di Kepala
Penganiayaan berat yang dilakukan suami ke istri ini membuat kepala korban bocor.
"Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami luka bocor pada bagian kepala, memar pada tangan sebelah kanan, memar pada mata sebelah kanan," imbuhnya.
Pelaku Ditangkap
Setelah melakukan perbuatan keji itu, pelaku melarikan diri. Beruntung, korban bisa diselamatkan setelah tetangga korban melihatnya dalam kondisi bersimbah darah.
Kasat Reskrim Polesta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menambahkan pelaku sendiri sempat melarikan diri setelah melakukan perbuatan keji terhadap istrinya.
"Kepolisian Sektor Cisoka bersama Satreskrim Polesta Tangerang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat kabur. Kemudian pelaku dibekuk oleh tim gabungan," kata dia saat dihubungi, Rabu (1/11/2023).
Saat ini pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat.