Seorang pria berinisial S (32) ditangkap polisi lantaran melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya di Cisoka, Tangerang, hingga luka bersimbah darah. S tega menganiaya korban lantaran kesal diminta korban bekerja.
Kapolsek Cisoka AKP Eldi mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/10) lalu. Pelaku sendiri sudah ditangkap usai melarikan diri setelah melakukan penganiayaan tersebut.
Cekcok Minta Suami Bekerja
Peristiwa bermula pada Kamis (5/10) lalu. Saat itu korban awalnya mengadu kepada mertuanya agar suaminya yang bekerja sebagai tukang bor itu kembali bekerja. Korban mengadu kepada mertuanya karena sering menolak ajakan temannya untuk bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelapor mengadukan kepada mertua pelapor bahwa S yang bekerja sebagai tukang bor sumur sudah tidak kerja selama seminggu dan setiap temannya yang menawarkan pekerjaan, S selalu menolak," kata Eldi saat dihubungi, Rabu (1/11/2023).
Korban berulang kali meminta pelaku bekerja, tapi pelaku selalu menolak. Karena korban terus-menerus meminta pelaku bekerja, akhirnya pelaku pun geram dan melakukan KDRT.
Istri Dipukul Pakai Balok
Eldi menuturkan saat itu pelaku mengambil sebilah balok dan memukulkannya ke arah korban berkali-kali. Akibatnya, korban mengalami luka bocor pada kepala.
"S kemudian mengambil sebilah balok yang berada di pinggir bangku pada ruang tamu. Kemudian memukul pelapor dengan menggunakan balok tersebut secara secara bertubi-tubi ke arah kepala, tangan, dan wajah pelapor," ujarnya.
"Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami luka bocor pada bagian kepala, memar pada tangan sebelah kanan, memar pada mata sebelah kanan," imbuhnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Pelaku Kabur
Usai melakukan aksinya tersebut, pelaku melarikan diri. Tetangga korban selanjutnya masuk ke rumah dan mendapati korban sudah bersimbah darah. Beruntung, korban bisa diselamatkan setelah dievakuasi ke RSUD Balaraja.
"Setelah itu, saudara S melarikan diri. Tetangga korban melihat kondisi pelapor sudah berlumuran darah selanjutnya menghubungi ketua RT dan melarikan pelapor ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan pertolongan medis," tuturnya.
Pelaku Ditangkap
Kasat Reskrim Polesta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menambahkan pelaku sendiri sempat melarikan diri setelah melakukan perbuatan keji terhadap istrinya.
"Kepolisian Sektor Cisoka bersama Satreskrim Polesta Tangerang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat kabur. Kemudian pelaku dibekuk oleh tim gabungan," kata dia saat dihubungi, Rabu (1/11/2023).
Saat ini pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat.