Motif Suami KDRT Istri di Tangerang: Kesal Disuruh Kerja

Motif Suami KDRT Istri di Tangerang: Kesal Disuruh Kerja

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 01 Nov 2023 16:07 WIB
Ilustrasi kekerasan
Ilustrasi kekerasan (Foto: iStock)
Tangerang -

Seorang pria berinisial S (32) tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya di Cisoka, Tangerang, hingga luka bersimbah darah. Penganiayaan dilakukan lantaran korban meminta pelaku bekerja.

Kapolsek Cisoka AKP Eldi mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/10). Korban awalnya mengadu kepada mertuanya agar suaminya yang berprofesi sebagai tukang bor itu kembali bekerja. Diketahui pelaku juga sering menolak ajakan temannya untuk bekerja.

"Mengadukan kepada mertua pelapor bahwa S yang bekerja sebagai tukang bor sumur sudah tidak kerja selama seminggu dan setiap temannya yang menawarkan pekerjaan S selalu menolak," kata Eldi saat dihubungi, Rabu (1/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban berulang kali meminta pelaku bekerja, tapi pelaku selalu menolak. Karena korban terus-menerus meminta pelaku bekerja, akhirnya pelaku pun geram dan melakukan KDRT.

Eldi menyebut saat itu pelaku mengambil sebilah balok dan memukulkannya ke arah korban berkali-kali. Akibatnya, korban mengalami luka bocor pada kepala.

ADVERTISEMENT

"S kemudian mengambil sebilah balok yang berada di pinggir bangku pada ruang tamu. Kemudian memukul pelapor dengan menggunakan balok tersebut secara secara bertubi-tubi ke arah kepala, tangan, dan wajah pelapor," ujarnya.

"Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami luka bocor pada bagian kepala, memar pada tangan sebelah kanan, memar pada mata sebelah kanan," imbuhnya.

Usai melakukan aksinya tersebut, pelaku melarikan diri. Tetangga korban selanjutnya masuk ke rumah dan mendapati korban sudah bersimbah darah. Beruntung, korban bisa diselamatkan setelah dievakuasi ke RSUD Balaraja.

"Setelah itu, saudara S melarikan diri. Tetangga korban melihat kondisi pelapor sudah berlumuran darah selanjutnya menghubungi ketua RT dan melarikan pelapor ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan pertolongan medis," tuturnya.

Pelaku Ditangkap

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/10) sekitar pukul 23.30 WIB lalu. Korban saat itu dilarikan ke rumah sakti lantaran mengalami tindakan KDRT dari suaminya.

Korban selanjutnya membuat laporan polisi terkait peristiwa yang ada. Polisi lalu merespons laporan tersebut dan mengamankan pelaku yang merupakan suami korban bernama Sinardiansyah (32).

Kasat Reskrim Polesta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menambahkan pelaku sendiri sempat melarikan diri setelah melakukan perbuatan keji terhadap istrinya.

"Kepolisian Sektor Cisoka bersama Satreskrim Polesta Tangerang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat kabur. Kemudian pelaku dibekuk oleh tim gabungan," kata dia saat dihubungi, Rabu (1/11/2023).

Saat ini pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

(wnv/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads