Pengacara dan Penyuap Lukas Enembe Jadi Saksi Sidang Perintangan Penyidikan

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 01 Nov 2023 11:53 WIB
Sidang Stefanus Roy Rening (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Sidang kasus dugaan merintangi penyidikan KPK dengan terdakwa pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, kembali berlanjut. Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Roy Rening di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Tiga orang saksi itu ialah Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dan dua pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala dan Aloysius Renwarin.

"Baik, dua orang sudah hadir, satu nggak ada kabar, satu Zoom Meeting Rijatono Lakka," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.

Petrus Bala dan Aloysius Renwarin hadir langsung dalam persidangan. Sementara itu, Rijatono Lakka hadir melalui Zoom Meeting.

Rijatono merupakan penyuap Lukas Enembe. Dia telah diadili dan divonis 5 tahun penjara.

Kasus Rintangi Penyidikan

Stefanus Roy Rening didakwa dalam kasus perintangan penyidikan. Dia didakwa secara aktif berperan dalam merintangi hingga berupaya menggagalkan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan KPK.

"Bahwa Terdakwa, baik secara langsung maupun dengan memberikan perintah kepada tim penasihat hukum Lukas Enembe, memberikan arahan kepada Lukas Enembe, Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua, dan beberapa orang saksi, di antaranya Muhammad Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua dan Wilicius selaku staf bagian Lelang PT Tabi Bangun Papua untuk melakukan sesuatu sesuai dengan arahan Terdakwa," kata jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9).

Jaksa lalu menguraikan bentuk perintangan penyidikan yang dilakukan Roy Rening. Roy diketahui sempat menghasut Lukas untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 12 September 2022.

"Mengenai surat panggilan penyidik KPK kepada Lukas Enembe tersebut, dalam pertemuan itu Lukas Enembe menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik KPK dengan mengatakan, ayo, sudah, kita menghadap. Namun saat itu Terdakwa mencegah Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan penyidik KPK dengan memberikan arahan, 'Tidak usah, Bapak, tidak usah hadir. Nanti Bapak ditangkap, kita alasan Bapak sakit saja'," jelas jaksa KPK.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork