Pengacara dan Penyuap Lukas Enembe Jadi Saksi Sidang Perintangan Penyidikan

Pengacara dan Penyuap Lukas Enembe Jadi Saksi Sidang Perintangan Penyidikan

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 01 Nov 2023 11:53 WIB
Sidang Stefanus Roy Rening (Mulia/detikcom)
Sidang Stefanus Roy Rening (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Sidang kasus dugaan merintangi penyidikan KPK dengan terdakwa pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, kembali berlanjut. Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Roy Rening di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Tiga orang saksi itu ialah Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dan dua pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala dan Aloysius Renwarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baik, dua orang sudah hadir, satu nggak ada kabar, satu Zoom Meeting Rijatono Lakka," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.

Petrus Bala dan Aloysius Renwarin hadir langsung dalam persidangan. Sementara itu, Rijatono Lakka hadir melalui Zoom Meeting.

ADVERTISEMENT

Rijatono merupakan penyuap Lukas Enembe. Dia telah diadili dan divonis 5 tahun penjara.

Kasus Rintangi Penyidikan

Stefanus Roy Rening didakwa dalam kasus perintangan penyidikan. Dia didakwa secara aktif berperan dalam merintangi hingga berupaya menggagalkan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan KPK.

"Bahwa Terdakwa, baik secara langsung maupun dengan memberikan perintah kepada tim penasihat hukum Lukas Enembe, memberikan arahan kepada Lukas Enembe, Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua, dan beberapa orang saksi, di antaranya Muhammad Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua dan Wilicius selaku staf bagian Lelang PT Tabi Bangun Papua untuk melakukan sesuatu sesuai dengan arahan Terdakwa," kata jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9).

Jaksa lalu menguraikan bentuk perintangan penyidikan yang dilakukan Roy Rening. Roy diketahui sempat menghasut Lukas untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 12 September 2022.

"Mengenai surat panggilan penyidik KPK kepada Lukas Enembe tersebut, dalam pertemuan itu Lukas Enembe menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik KPK dengan mengatakan, ayo, sudah, kita menghadap. Namun saat itu Terdakwa mencegah Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan penyidik KPK dengan memberikan arahan, 'Tidak usah, Bapak, tidak usah hadir. Nanti Bapak ditangkap, kita alasan Bapak sakit saja'," jelas jaksa KPK.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dalam pertemuan di rumah Lukas Enembe pada 11 September 2022, Roy Rening juga diduga menyampaikan soal kebutuhan pengerahan massa. Massa itu nantinya akan diarahkan ke Mako Brimob Jayapura.

"Bahwa dalam pertemuan itu Terdakwa juga menyampaikan membutuhkan massa untuk didatangkan atau dikerahkan ke Mako Brimob Jayapura pada hari pemanggilan Lukas Enembe dengan tujuan untuk memberikan dukungan kepada Lukas Enembe dan memberikan tekanan publik kepada KPK karena telah melakukan kriminalisasi kepada Lukas Enembe," ujar jaksa.

Skenario yang dirancang oleh Roy Rening tersebut berhasil. KPK gagal memeriksa Lukas Enembe pada 12 September 2022 dan ribuan orang melakukan demonstrasi di depan Mako Brimob Jayapura.

"Penyidik KPK tidak berhasil memeriksa Lukas Enembe dan banyaknya massa yang melakukan demonstrasi atau unjuk rasa di Mako Brimob Jayapura menyebabkan proses pemeriksaan di Mako Brimob jadi terganggu," jelas jaksa.

Roy juga diduga memberikan arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka terkait pemberian keterangan kepada penyidik. Roy juga meminta Rijatono membuat video klarifikasi pemberian uang Rp 1 miliar ke Lukas.

Jaksa KPK juga menjelaskan Roy Rening berperan dalam memberikan saran kepada staf bagian lelang PT Tabi Bangun Papua Willicius agar tidak memenuhi panggilan penyidik. Roy juga diduga menghasut Sekda Papua Ridwan Rumasukun agar tidak menyerahkan uang Rp 10 miliar yang dipakai untuk merayakan ulang tahun anaknya ke KPK.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads