Periksa Muntahan Masalah Anwar Usman dkk, Apa yang Sudah Didapat MKMK?

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Rabu, 01 Nov 2023 09:24 WIB
Gedung MK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Seharian kemarin, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah memeriksa tiga dari sembilan hakim MK. Apa yang didapat MKMK dari pemeriksaan mengenai perkara etik terkait putusan usia kandidat pilpres itu?

"Banyak sekali masalah yang kami temukan. Jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).

Tiga hakim konstitusi yang sudah diperiksa kemarin adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Mereka diperiksa soal putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres. Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.

Sorotan tertuju pada posisi Anwar Usman, Ketua MK. Soalnya, dia adalah paman salah satu kandidat yang bakal berlaga di Pilpres 2024, yakni Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi yang kini baru berusia 36 tahun. Pelapor menduga ada konflik kepentingan. Pemeriksaan Anwar Usman kemarin digelar tertutup. Jawaban Anwar Usman menjadi salah satu poin yang didapat MKMK dari pemeriksaan kemarin.

"Masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diharuskan mundur dari perkara tapi tidak mundur. Itu kan banyak tadi. Hampir semua pelapor itu mempersoalkan itu," kata Jimly.

Itu poin pertama. Poin kedua yang didapat MKMK adalah keterangan dari hakim mengenai masalah etik soal hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang sedang ditangani di persidangan. Kemudian, MKMK juga mendapat keterangan dari hakim konstitusi mengenai ungkapan kemarahan hakim. Ada pula soal ekspresi kemarahan hakim dalam dissenting opinion.

"Kelima, soal prosedur registrasi kok ada yang loncat-loncat, itu dipersoalkan. Prosedur misalnya ada perubahan ditarik kembali perkaranya, kemudian dimasukkan lagi hari Sabtu. Jadi ini teknis-teknis begitu. Tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governance," sambungnya.

Paling tidak, lima hal di atas sudah dikantongi MKMK. Namun keputusan belum diambil karena masih tersisa enam hakim konstitusi lagi yang harus diperiksa. Termasuk hari ini, MKMK juga akan melanjutkan pemeriksaannya.

"Mudah-mudahan sampai Kamis pun 9 hakim semuanya sudah kami dengarkan. Nanti kami baru akan rapat bertiga untuk menentukan bagaimana kira-kira putusan terbaik dari majelis kehormatan," kata Jimly.

Simak juga Video '3 Hakim Konstitusi Dipanggil MKMK, Ini yang Dibahas':

Selanjutnya, soal sanksi:




(dnu/ygs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork