Beda Pengacara Firli Vs Alex Tirta soal Sewa Rumah Rehat di Kertanegara

Beda Pengacara Firli Vs Alex Tirta soal Sewa Rumah Rehat di Kertanegara

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 01 Nov 2023 09:22 WIB
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membawa koper ke dalam salah satu kediaman Ketua KPK Firli Bahuri saat penggeledahan di kawasan Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (26/10/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Rumah rehat Firli Bahuri di Kertanegara saat digeledah polisi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, tengah menjadi sorotan setelah disebut menjadi tempat rehat sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Polda Metro Jaya kini mengungkap asal-usul kepemilikan rumah yang turut digeledah penyidik terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simajuntak awalnya mengungkap rumah rehat Firli itu disewa dari seorang berinisial AT. Belakangan AT yang dimaksud polisi ialah Ketua Harian PBSI Alex Tirta. Tidak tanggung-tanggung, biaya sewa setahun rumah itu mencapai Rp 650 juta.

"Yang menyewa rumah Kertanegara Nomor 46 Jaksel adalah AT. Sewanya sekira Rp 650 juta setahun," kata Direskrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dimintai konfirmasi, Selasa (31/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Alex Tirta bukan pemilik asli dari rumah tersebut. Rumah itu tercatat dimiliki oleh sosok berinisial E. Sosok E ini juga telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pekan lalu terkait dugaan SYL diperas pimpinan KPK.

"Pemilik rumah Kertanegara No 46 Jaksel adalah E," terang Ade.

ADVERTISEMENT

Pengacara Firli Bantah Biaya Sewa-Ngaku Tak Kenal Alex Tirta

Tim pengacara Firli Bahuri lalu buka suara soal rumah Kertanegara Nomor 46 yang disewa Alex Tirta. Pengacara Firli, Ian Iskandar, menegaskan kliennya tidak mengenal Alex Tirta.

"Ya nggak kenal lah," kata Ian Iskandar kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).

Ian berdalih penyewaan rumah rehat itu dilakukan oleh anak buah Firli bernama Andreas. Teknisnya, Andreas mengurus penyewaan melalui agen properti.

"Yang sewa Andreas melalui Ray White, dia (Firli) nggak kenal tapi dia (Firli) yang bayar tentu melalui Andreas," ujarnya.

Dia mengatakan Andreas sudah bekerja dengan Firli sejak tahun 2009. Dia mempersilakan polisi memeriksa Andreas dan agen properti yang menyewakan rumah rehat itu untuk membuat terang kasus tersebut.

"Dari tahun 2009 dia bekerja, boleh nanti diminta aja diperiksa aja kalau begini nggak percaya, diperiksa Andreasnya diperiksa Ray White-nya, diperiksa pemiliknya, jadi clear, jadi nggak bola liar, fitnahnya bertubi-tubi," ujarnya.

Ian juga membantah keterangan kepolisian soal biaya sewa rumah Kertanegara yang mencapai Rp 650 juta per tahun. Menurutnya, biaya sewanya tidak sampai Rp 100 juta.

"Malah di bawah Rp 100 juta," ujarnya.

Penjelasan berbeda disampaikan Alex Tirta. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Alex Tirta Akui Kenal Firli-Biaya Sewa Rp 650 Juta/tahun

Ketua Harian PBSI Alex Tirta juga memberikan tanggapan. Namun keterangan Alex ini berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan pengacara Firli.

Alex mengakui rumah tersebut disewanya sejak 2020. Penyewaan itu untuk kepentingan bisnisnya.

"Jadi rumah itu dipakai sebagai tempat akomodasi tamu-tamu bisnis saya dari luar kota atau luar negeri," kata Alex.

Alex mengatakan, sejak pandemi COVID-19, rumah itu tidak berpenghuni. Namun, sekitar 2020, dia bertemu dengan Firli Bahuri.

Saat itu Firli mengaku tengah mencari rumah yang akan dijadikan tempat istirahat sementaranya di Jakarta. Alex menawarkan rumah di Kertanegara kepada Firli, Ketua KPK itu pun setuju.

"Ada suatu kesempatan saya berjumpa dengan Pak Firli sekitar tahun 2020. Pada pertemuan itu pak Firli mengatakan butuh sebuah rumah singgah karena rumah pribadinya di Bekasi dan dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi," katanya.

"Saya kemudian menyarankan Bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa," sambungnya.

Sejak Februari 2021, Firli menyewa rumah Kertanegara 46. Biaya sewanya mencapai Rp 650 juta per tahun. Keterangan Alex ini kembali membantah pengakuan pengacara Firli soal harga sewa rumah Kertanegara.

"Mulai Februari 2021, Bapak Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke saya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Bapak Firli membayar Rp 650 juta yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik," kata Alex.

Lebih lanjut Alex mengatakan transaksi sewa rumahnya dengan Firli berlangsung wajar. Dia membantah adanya gratifikasi terkait kegiatan tersebut.

"Atas serangkaian fakta di atas, saya menilai pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar," tutur Alex.

Polisi menjadwalkan pemeriksaan kepada Alex Tirta hari ini di Polda Metro Jaya. Dia akan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.

Halaman 2 dari 2
(ygs/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads