Rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, ikut digeledah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo. Rumah tersebut rupanya disewa oleh pengusaha bernama Alex Tirta.
Rumah di Kertanegara ini digeledah polisi pada Kamis (26/10). Penggeledahan dilakukan bersamaan saat penyidik menggeledah rumah pribadi Firli Bahuri di kawasan Bekasi.
Polisi menyebut biaya sewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 yang dipakai Ketua KPK Firli Bahuri untuk rehat dibayar oleh orang lain. Rumah itu disewa seseorang dengan harga 650 juta per tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang menyewa rumah Kertanegara Nomor 46 Jaksel adalah AT. Sewanya sekira Rp 650 juta setahun," kata Direskrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dimintai konfirmasi, Selasa (31/10/2023).
Dia tak menjelaskan detail sejak kapan AT menyewa rumah itu. Dia juga tak menyebut sejak kapan Firli memakai rumah itu untuk rehat.
"Pemilik rumah Kertanegara No 46 Jaksel adalah E," terang Ade.
Polisi Periksa Alex Tirta Hari Ini
Polda Metro Jaya memanggil Alex Tirta yang diduga menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Rumah yang disewa oleh Alex Tirta itu disebut digunakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri sebagai rumah rehat.
"Alex Tirta diperiksa besok pagi (hari ini) jam 10.00 WIB. Besok di Polda Metro Jaya," kata Kombes Ade.
Ade juga belum menjelaskan sejak kapan Alex Tirta menyewa rumah itu. Polisi juga belum menjelaskan sejak kapan Firli menempati rumah itu sebagai rumah rehat.
Pengacara Firli Bantah Biaya Sewa Rumah Kertanegara 46
Polda Metro Jaya memanggil Alex Tirta yang diduga menyewa rumah rehat untuk Ketua KPK Firli Bahuri seharga Rp 650 juta per tahun di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan kliennya tidak mengenal Alex Tirta.
"Ya nggak kenal lah," kata Ian Iskandar kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Ian mengatakan penyewaan rumah rehat itu dilakukan anak buah Firli bernama Andreas melalui agen properti. Dia menegaskan Firli tetap melakukan pembayaran sewa rumah tersebut.
"Yang sewa Andreas melalui ray white, dia (Firli) nggak kenal tapi dia (Firli) yang bayar tentu melalui Andreas," ujarnya.
Dia mengatakan Andreas sudah bekerja dengan Firli sejak tahun 2009. Dia mempersilakan polisi memeriksa Andreas dan agen properti yang menyewakan rumah rehat itu untuk membuat terang kasus tersebut.
"Dari tahun 2009 dia bekerja, boleh nanti diminta aja diperiksa aja kalau begini nggak percaya, diperiksa Andreasnya diperiksa ray white-nya, diperiksa pemiliknya, jadi clear jadi nggak bola liar, fitnahnya bertubi-tubi," ujarnya.
Lebih lanjut, Ian mengatakan harga sewa rumah rehat kliennya itu bukan seharga Rp 650 juta/tahun. Dia menyebut harga sewa rumah itu tak mencapai Rp 100 juta/tahun.
"Malah di bawah 100 juta," ujarnya.
Simak juga Video 'Bantahan Firli Disebut Pernah Bertemu SYL di Rumah Kertanegara':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Penjelasan Alex Tirta soal Rumah Kertanegara 46
Ketua Harian PBSI Alex Tirta buka suara soal namanya yang terseret terkait rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Polisi menyebut rumah itu disewa oleh Alex Tirta dan kemudian digunakan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai rumah rehat.
Alex Tirta membenarkan rumah itu disewanya. Dia mengatakan rumah itu dipakai untuk kepentingan bisnis.
"Memang benar kalau saya menyewa rumah tersebut sekitar tahun 2020 untuk kepentingan bisnis. Jadi rumah itu dipakai sebagai tempat akomodasi tamu-tamu bisnis saya dari luar kota atau luar negeri," kata Alex Tirta dalam keterangannya, Selasa (31/10/2023).
Dia mengatakan rumah itu menjadi kosong tak terpakai karena pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu. Alex Tirta lalu menjelaskan soal bertemu Firli hingga ada pembahasan soal sewa-menyewa dan penggunaan rumah tersebut.
Firli ingin menggunakan rumah itu untuk rehat. Alex juga setuju sewa rumah itu dilanjutkan Firli.
Berikut penjelasan Alex Tirta soal sewa rumah yang digunakan untuk rehat Firli Bahuri:
Sehubungan dengan perkembangan berita soal safety house yang digunakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Jl Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, maka ada beberapa hal yang harus saya terangkan kepada publik.
1. Memang benar kalau saya menyewa rumah tersebut sekitar tahun 2020 untuk kepentingan bisnis. Jadi rumah itu dipakai sebagai tempat akomodasi tamu-tamu bisnis saya dari luar kota atau luar negeri.
2. Namun karena pandemi melanda dunia dan ada larangan beraktifitas, maka rumah itu menjadi kosong tidak terpakai.
3. Ada suatu kesempatan saya berjumpa dengan pak Firli sekitar tahun 2020. Pada pertemuan itu pak Firli mengatakan butuh sebuah rumah singgah karena rumah pribadinya di Bekasi dan dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi.
4. Saya kemudian menyarankan Bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa.
5. Mulai Februari 2021, Bapak Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke saya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Bapak Firli membayar Rp650 juta yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik.
6. Atas serangkaian fakta di atas, saya menilai pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah TIDAK BENAR.
Demikian keterangan ini saya sampaikan.
Salam
Alex Tirta