Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang memvonis terdakwa Victory Jerzon Tilalemba Mandajo 7 tahun penjara di kasus korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon. Vonis dibacakan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia.
Majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Dedy Adi Saputra dan anggota masing-masing Heryanti Hasan dan Ibnu Anwarudin sepakat dengan tuntutan penuntut umum dalam perkara ini. Terdakwa Victory bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili, pemeriksaan atas nama terdakwa dilakukan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia. Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair," kata Dedy di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (31/10/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan dengan Rp 250 juta subsider 6 bulan," lanjutnya.
Terdakwa dikenai hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 959 juta. Jika tidak dibayar setelah inkrah selama satu bulan, harta benda miliknya disita atau jika tidak memiliki harta maka dipidana selama 3 tahun dan 6 bulan.
"Memerintahkan terdakwa untuk ditahan," kata majelis.
Selain itu, penuntut umum diperintahkan untuk mengumumkan putusan ini di papan pengumuman pengadilan dan kantor pimpinan daerah.
Simak juga Video 'Jembatan Ambrol Diduga karena Dikorupsi, 2 Orang Jadi Tersangka':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(bri/jbr)