Ustaz Yusuf Mansur lolos dari lubang jarum. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan banding yang diajukannya. Sebelumnya, Yusuf Mansur digugat Rp 98 triliun dan dikenai hukuman Rp 1,2 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Mengadili. Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat III dan Pembanding II semula Tergugat IV tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel tertanggal 13 Juni 2023 yang dimohonkan banding tersebut," demikian bunyi putusan banding yang dilansir website-nya, Senin (30/10/2023).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Binsar Gultom. Hakim anggota adalah Andi Cakra Alam dan Ewit Soetriadi.
"Mengadili sendiri. Dalam eksepsi. Mengabulkan Eksepsi Pembanding II semula Tergugat IV. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara a quo," ucap majelis.
Atas pertimbangan di atas, maka PT Jakarta memutuskan gugatan penggugat kepada Ustaz Yusuf Mansur dinyatakan tidak diterima. PT Jakarta menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp 150 ribu.
"Dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan terbanding semula penggugat, tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verkelaard)," ucap majelis.
(asp/dnu)