Jakarta -
Ustaz Yusuf Mansur lolos dari lubang jarum. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan banding yang diajukannya. Sebelumnya, Yusuf Mansur digugat Rp 98 triliun dan dikenai hukuman Rp 1,2 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Mengadili. Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat III dan Pembanding II semula Tergugat IV tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel tertanggal 13 Juni 2023 yang dimohonkan banding tersebut," demikian bunyi putusan banding yang dilansir website-nya, Senin (30/10/2023).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Binsar Gultom. Hakim anggota adalah Andi Cakra Alam dan Ewit Soetriadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili sendiri. Dalam eksepsi. Mengabulkan Eksepsi Pembanding II semula Tergugat IV. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara a quo," ucap majelis.
Atas pertimbangan di atas, maka PT Jakarta memutuskan gugatan penggugat kepada Ustaz Yusuf Mansur dinyatakan tidak diterima. PT Jakarta menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp 150 ribu.
"Dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan terbanding semula penggugat, tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verkelaard)," ucap majelis.
Latar Belakang Kasus
Kasus bermula saat Zaini Mustofa dan para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata, Cibubur mendengarkan ceramah Ustaz Yusuf Mansur (UYM) pada 2009 hingga akhirnya mengikuti presentasi UYM terkait bisnis batu bara. Dalam presentasinya UYM menjelaskan bahwa bisnisnya dapat menguntungkan sebesar 28,6 persen yang akan dibagi 3.
Ajakan ustaz kesohor ini membuat Zaini Mustofa tergiur dan gabung investasi batubara. Zaini Mustofa lalu menyetor Rp 80 juta. Belakangan, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan hingga waktu berlalu satu dasawarsa lamanya. Gugatan pun dilayangkan.
Berikut selengkapnya tuntutan Yusuf Zaini:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, II, III dan IV, INGKAR JANJI (WANPRESTASI);
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas :
- Tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl Ketapang No 35, RT 001, RW 03, Kel Ketapang, Kec Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik TERGUGAT III;
- Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor BAITUL MAL WATTAMWIL DARUSSALAM MADANI alias BMT DARUSSALAM MADANI yang terletak di Ruko Presh Market Blok FMR-6 No 18, Jl. Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kec Gunung Putri, Kab Bogor Jawa Barat, milik TERGUGAT IV;
4. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Imateriil kepada PENGGUGAT seluruh sebesar Rp 98.718.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun tujuh ratus delapan belas miliar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) dengan perincian, sebagai berikut:
Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun enam ratus delapan belas milyar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah);
Kerugian Immateriil sebesar Rp 100.000.000.000 (Seratus miliar rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 10.000.000 setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo;
6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
7. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
8. Menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.
Setelah melalui persidangan yang cukup lama, PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan Zaini Mustofa itu.
"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah ingkar janji/wanprestasi. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kerugian / modal dan keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada Penggugat sejumlah Rp 1.264.240.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah)," demikian bunyi putusan PN Jaksel.
Duduk sebagai ketua majelis Bawono Effendi dengan anggota I Dewa Made Watsara dan Muhammad Ramdes. Berikut sebagian pertimbangan majelis PN Jaksel:
1. Telah diperoleh fakta hukum bahwa Tergugat III (ust Yusuf Mansur) telah mempresentasikan, menawarkan, mengajak para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata, untuk berinvestasi dalam bisnis batu bara yang dikelola oleh para tergugat dan para tergugat telah mengajak pula para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata untuk meninjau/berkunjung ke lokasi tambang batu bara tersebut.
2. dalam investasi telah ditentukan keuntukan investor 28.6 persen dalam 1 kali produksi dalam kurun waktu kurang lebih 31 hari atau satu bulan.
3. Atas presentasi Yusuf Mansur tersebut di atas, Penggugat tertarik dan berinvestasi Rp 80 juta
4. Majelis hakim berpendapat penggugat dan tergugat telah sepakan melakukan perjanjian dalam bidang investasi pertambangan batu bara (Pasal 1320 KUHPerdata) dan dari perjanjian ini timbullah hak dan kewajiban bagi masing - masing pihak yaitu Penggugat mempunyai kewajiban menyetor modal dan mempunyai hak menerima keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan begitu juga sebaliknya Para Tergugat mempunyai hak menerima yang disetorkan dan mempunyai kewajiban untuk memberikan sebagaimana yang telah diperjanjikan yaitu sebesar 11,3 % keuntungan setiap kali produksi kurang lebih 31 (tiga puluh satu) hari atau 1 (satu) bulan
5. Majelis berpendapat para tergugat telah wanprestasi kepada penggugat karena tidak memberikan keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan walaupun penggugat telah menyetorkan modalnya kepada para tergugat dan penggugat telah melakukan somasi sebanyak 2 kali.
Simak Video 'Yusuf Mansur yang Lagi-lagi Lolos Gugatan Hukum':
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini