KPK Disarankan Supervisi Kasus Pemerasan SYL tapi Bukan Sekarang

KPK Disarankan Supervisi Kasus Pemerasan SYL tapi Bukan Sekarang

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Minggu, 29 Okt 2023 08:31 WIB
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, Kamis (16/5/2019).
Foto: Usman Hadi/detikcom
Jakarta -

Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM menyarankan KPK tak mensupervisi Polda Metro Jaya yang tengah menangani kasus dugaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperas di waktu sekarang. KPK disarankan menerima supervisi itu ketika sudah ada tersangkanya.

"Sebaiknya supervisi dilakukan jika nanti sudah ada penetapan tersangka, jangan dari sekarang, kenapa? Karena kalau dari sekarang justru ada potensi konflik kepentingan karena yang sedang diperiksa salah satunya adalah pimpinan KPK itu sendiri," kata Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada wartawan, Sabtu (28/10/2023).

Zaenur paham bahwa Polda Metro ingin membuat kasus ini transparan. Dia juga menyebut upaya ini menghindari adanya opini kriminalisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

'Jadi memang kalau misalnya Polri menginginkan supervisi demi transparansi ya setuju saja, penting, untuk menegaskan bahwa ini adalah upaya penegakan hukum yang semuanya didasarkan pada alat bukti, tidak ada rekayasa kasus, tidak ada istilah kriminalisasi atau apapun sehingga jika Polri meminta supervisi itu bagus," ujarnya.

Lebih lanjut, Zaenur menyebut saran itu agar tak ada intervensi dari pimpinan KPK yang diduga menjadi pelaku di kasus ini. Nantinya pimpinan tersebut, katanya, akan dinonaktifkan dari jabatannya.

ADVERTISEMENT

"Tapi dari sisi waktu ya saya pikir supervisi itu akan tepat jika dilakukan dalam tahap penyidikan yang sudah ada tersangka, misalnya ternyata ada pimpinan KPK jadi tersangka, nah apa bedanya sekarang dan nanti, misalnya Firli ditetapkan tersangka, maka yang bersangkutan Firli itu dinonaktifkan sementara sehingga tidak akan timbul konflik kepentingan, tidak ada kewenangan," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirimkan surat permintaan supervisi kepada Pimpinan KPK pada Rabu (11/10). Sepekan kemudian, penyidik juga kembali mengirimkan surat supervisi kepada Dewas KPK pada Rabu (18/10).

Ade mengatakan pihaknya masih menunggu respons KPK terkait surat supervisi yang sudah dikirimkan tersebut. Dia menegaskan surat permintaan supervisi tersebut dibuat sebagai bentuk transparansi penyidikan.

"Sampai saat ini tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menunggu jawaban dari dua surat kami yang telah kami layangkan ke KPK RI untuk meminta supervisi penanganan a quo dari penyidikan saat ini yang tengah dilakukan. Artinya, kita penyidik dalam melakukan penyidikannya kita sangat betul-betul menjunjung tinggi transparansi dari penyidikan yang dilakukan," jelasnya.

(azh/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads