KPK Belum Respons Supervisi, Polisi Jamin Tak Ganggu Penyidikan Pemerasan SYL

KPK Belum Respons Supervisi, Polisi Jamin Tak Ganggu Penyidikan Pemerasan SYL

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 28 Okt 2023 14:21 WIB
Gedung Polda Metro Jaya
Gedung Polda Metro Jaya (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya masih menunggu respons KPK terkait supervisi penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun polisi menegaskan penyidikan tak akan terhambat gara-gara urusan supervisi.

"Tidak, sama sekali tidak mengganggu atau menghambat jalannya penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (28/10/2023).

Dia mengatakan permintaan supervisi kepada KPK merupakan bentuk transparansi dari pihaknya. Dia menegaskan penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL dilakukan secara transparan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Justru ini adalah bentuk transparansi penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim gabungan," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirimkan surat permintaan supervisi kepada pimpinan KPK pada Rabu (11/10). Sepekan kemudian, penyidik juga kembali mengirimkan surat supervisi kepada Dewas KPK pada Rabu (18/10).

ADVERTISEMENT

Ade mengatakan pihaknya masih menunggu respons KPK terkait surat supervisi yang sudah dikirimkan tersebut. Dia menegaskan surat permintaan supervisi tersebut dibuat sebagai bentuk transparansi penyidikan.

"Sampai saat ini tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menunggu jawaban dari dua surat kami yang telah kami layangkan ke KPK RI untuk meminta supervisi penanganan a quo dari penyidikan saat ini yang tengah dilakukan. Artinya, kita penyidik dalam melakukan penyidikannya kita sangat betul-betul menjunjung tinggi transparansi dari penyidikan yang dilakukan," jelasnya.

Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan lewat gelar perkara. Namun Ade belum menjelaskan kapan pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Jadi terkait dengan penetapan tersangka, siapa tersangka dari dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, nanti akan melalui mekanisme gelar perkara, gelar perkara untuk menetapkan tersangka," kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/10).

Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL mencuat ketika KPK melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi di Kementan. KPK telah menetapkan SYL bersama Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Di sisi lain, SYL juga telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya sebagai salah satu saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap dirinya. Foto-foto pertemuan antara SYL dengan Ketua KPK Firli Bahuri di lapangan bulutangkis juga beredar setelah kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK itu mencuat.

Firli juga telah buka suara. Dia menegaskan pertemuan dirinya dengan SYL terjadi pada Maret 2022 atau sebelum KPK melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di Kementan.

Firli juga telah diperiksa polisi. Selain itu, rumah Firli di Bekasi dan rumah rehatnya di Jakarta Selatan juga telah digeledah polisi terkait kasus ini.

(wnv/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads