Jaminan Polisi Kasus SYL Diperas Tak Berhenti Meski KPK Belum Supervisi

Jaminan Polisi Kasus SYL Diperas Tak Berhenti Meski KPK Belum Supervisi

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 29 Okt 2023 06:00 WIB
Gedung Polda Metro Jaya
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Polda Metro Jaya hingga kini belum juga menerima balasan dari KPK atas ajakan untuk mensupervisi kasus dugaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperas. Tetapi polisi memastikan bahwa hal itu tak mengganggu proses penyidikan.

Polda Metro menyebut ajakan supervisi ini sebagai bentuk transparansi. Diketahui, surat supervisi itu dikirim ke KPK pada Rabu (8/10/2023). Lalu Dewas KPK juga turut dikirim surat supervisi ini pada Rabu (18/10).

"Tidak, sama sekali tidak mengganggu atau menghambat jalannya penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (28/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, KPK telah merespons soal ajakan itu. KPK mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan ajakan itu karena menghindari adanya konflik kepentingan.

Sebagai informasi, Ketua KPK Firli Bahuri juga telah diperiksa penyidik di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10). Kasus ini memang diasistensi oleh Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

Penyidik Polda Metro juga telah menggeledah rumah Firli di Bekasi dan di Jakarta Selatan. Penyidik saat itu, terlihat membawa koper dan tas usai menggeledah rumah rehat Firli di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru.

Polda Metro Dinilai Tak Perlu Koordinasi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung polisi untuk segera menetapkan tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL oleh pimpinan KPK. Sahroni menilai polisi tak perlu berkoordinasi terlebih dulu dengan KPK.

"Ya nggak perlu (koordinasi), kan polisi ya polisi, KPK ya KPK," kata Sahroni saat dihubungi, Jumat (27/10).

Sahroni menekankan polisi punya kewenangan sendiri untuk menetapkan tersangka. Asalkan, kata dia, penetapan itu mempunyai cukup bukti.

"Polisi punya kewenangan sendiri menetapkan siapa pun tersangkanya dengan bukti yang cukup," ucapnya.

Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya..

Simak Video 'Nurul Ghufron Tepis Rumah Firli di Kertanegara Safe House KPK':

[Gambas:Video 20detik]



Polisi Libatkan Ahli Mikro Ekspresi

Polda Metro Jaya melibatkan ahli mikro ekspresi dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi mengatakan pemeriksaan ahli tersebut dilakukan hari ini.

"Beberapa ahli kita libatkan dalam kasus ini, pertama ahli pidana, kemudian dari ahli hukum acara, kemudian ahli atau pakar mikro ekspresi. Ini kita libatkan hari ini beberapa pemeriksaan ahli telah dilakukan," kata Penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (27/10).

Ade mengatakan beberapa ahli dilibatkan untuk membuat terang perkara dugaan pemerasan SYL. Dia menyebut keterangan beberapa ahli itu diharapkan bisa membuat penyidik segera menentukan tersangka.

"Jadi semua yang dilakukan pemeriksaan baik itu terhadap saksi, ahli, maupun tindakan lain dari upaya penyidikan yang dilakukan baik itu penggeledahan, penyitaan dokumen surat beberapa waktu lalu yang kita lakukan oleh penyidik, itu semuanya dalam rangka mengumpulkan, mencari bukti yang dengan bukti itu dapat membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar Ade.

Firli Bakal Diperiksa Lagi

Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Polisi menyebut pemanggilan Firli dilakukan untuk meminta keterangan tambahan.

"Kita agendakan. Nanti kita schedule-kan. Kita masih memerlukan beberapa keterangan tambahan dari Saudara FB selaku Ketua KPK RI," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (27/10).

Ade Safri tak merinci kapan Firli Bahuri akan diperiksa kembali. Namun, selain Firli, sejumlah pegawai KPK juga akan diperiksa pada pekan depan.

"Termasuk minggu depan juga telah kita schedule-kan untuk memanggil kembali beberapa pegawai KPK yang surat panggilannya sudah kami layangkan kemarin. Baik itu di hari Senin atau Selasa untuk kita lakukan pemeriksaan kembali atas saksi-saksi dimaksud," ujar Ade Safri.

Halaman 2 dari 2
(azh/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads