Polisi Ungkap Alasan Mahasiswa Diviralkan Begal Tol Tangerang Bawa Sajam

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 26 Okt 2023 17:54 WIB
MAP (21), pria diviralkan begal di Tol Tangerang, ternyata seorang mahasiswa. (dok.Istimewa)
Tangerang -

Polisi menangkap pria bersenjata tajam, MAP (21), yang diviralkan begal di Tol Tangerang. Kepada polisi, MAP mengaku senjata tajam (sajam) itu milik temannya.

"Alasannya punya temannya yang emang dititip di mobil (pelaku)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing saat dihubungi, Kamis (26/10/2023).

Senjata tajam tersebut ditemukan di bagasi mobil saat pelaku diamankan. Belum diketahui ihwal senjata tajam tersebut. Rio mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan tersangka.

"Belum (diketahui alasan memiliki senjata), masih kita dalami dulu. Nanti kita tanyakan, belum selesai pemeriksaan," ujarnya.

Bukan Begal

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho memastikan aksi tersangka mengacungkan senjata tajam bukan mau membegal. Tersangka disebut memepet mobil korban hingga mengacungkan senjata tajam karena tak terima diklakson oleh korban.

"Itu bukan begal. Dia itu ini loh ugal-ugalan terus mengerem mendadak terus diklakson sama (korban) yang di belakangnya. Itu cerita dari korban," kata Zain.

Karena tak terima diklakson, tersangka kemudian mengejar mobil korban dan mengacungkan senjata tajam.

Jadi Tersangka

MAP ditangkap di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Kamis (26/10) sekitar pukul 02.30 WIB. Dia ditangkap setelah polisi menyelidiki video viral aksi meresahkan di Km 15 Tol Jakarta-Tangerang.

Polisi menetapkan MAP sebagai tersangka di kasus itu. MAP kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Rio Mikael Tobing saat dihubungi, Kamis (26/10/2023).

Rio mengatakan tersangka langsung ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Saat ini MAP masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Tangerang Kota.

"Setelah 1x24 jam kita tahan," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan/atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam.

"Ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun," ujarnya.

Simak Video 'Momen Pria Bersenjata Tajam Pepet Mobil di Tol Tangerang':






(wnv/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork