Pria Bersenjata di Tol Tangerang Ditangkap, Sajam Ditemukan di Bagasi Mobil

Pria Bersenjata di Tol Tangerang Ditangkap, Sajam Ditemukan di Bagasi Mobil

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 26 Okt 2023 15:42 WIB
Tangkapan layar pria diduga begal di Tol Tangerang pepet mobil hingga keluarkan senjata tajam.
Foto: Tangkapan layar pria diduga begal di Tol Tangerang pepet mobil hingga keluarkan senjata tajam. (dok. istimewa)
Tangerang -

Pria bersenjata tajam yang diviralkan begal memepet mobil lain di Tol Tangerang ditangkap polisi di Serpong, Tangerang Selatan. Senjata tajam yang diacungkan tersangka MAP (21) kepada korban ditemukan dalam bagasi mobil Honda Brio.

"Kita amankan mobilnya, senjata tajamnya jenis corbek (cocor bebek) di daerah Serpong," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, kepada detikcom, Kamis (26/10/2023).

Polisi saat ini masih mendalami keterangan tersangka. Termasuk, motif tersangka membawa senjata tajam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih kita dalami (motif bawa sajam), karena saat digeledah mobilnya itu kita temukan senjata itu," kata Zain.

Bukan Begal

Zain memastikan aksi tersangka mengacungkan senjata tajam bukan mau membegal. Tersangka disebut memepet mobil korban hingga mengacungkan senjata tajam karena tak terima diklakson oleh korban.

ADVERTISEMENT

"Itu bukan begal. Dia itu ini loh ugal-ugalan terus mengerem mendadak terus diklakson sama (korban) yang di belakangnya. Itu cerita dari korban," kata Zain.

Karena tak terima diklakson, tersangka kemudian mengejar mobil korban dan mengacungkan senjata tajam.

Jadi Tersangka

MAP ditangkap di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Kamis (26/10) sekitar pukul 02.30 WIB. Dia ditangkap setelah polisi menyelidiki video viral aksi meresahkan di Km 15 Tol Jakarta-Tangerang.

Polisi menetapkan MAP sebagai tersangka di kasus itu. MAP kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Rio Mikael Tobing saat dihubungi, Kamis (26/10/2023).

Rio mengatakan tersangka langsung ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Saat ini MAP masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Tangerang Kota.

"Setelah 1x24 jam kita tahan," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan/atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam.

"Ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun," ujarnya.

Simak Video 'Momen Pria Bersenjata Tajam Pepet Mobil di Tol Tangerang':

[Gambas:Video 20detik]



(mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads