Terungkap Pembunuh Wanita di Dekat Lobi Mal Ternyata Idap Skizofrenia

Terungkap Pembunuh Wanita di Dekat Lobi Mal Ternyata Idap Skizofrenia

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 25 Okt 2023 07:11 WIB
Konferensi pers kasus pembunuhan karyawati di lobi mal di Tanjung Duren, Jakbar (Devi Puspitasari/detikcom)
Foto: Konferensi pers kasus pembunuhan karyawati di lobi mal di Tanjung Duren, Jakbar (Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Observasi kejiwaan terhadap AH (27), tersangka pembunuhan karyawati FD (43) di dekat lobi mal Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah selesai dilakukan. Hasil tes kejiwaan menyatakan AH mengidap skizofreia paranoid.

AH sebelumnya menjalani observasi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur selama 8 hari. Observasi ini dilakukan lantaran keterangan AH kerap berubah-ubah dan tidak nyambung.

Polisi sebelumnya menetapkan AH sebagai tersangka atas pembunuhan FD di dekat lobi mal di Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Selasa (26/9) sekitar pukul 07.00 WIB. FD diserang AH hingga lehernya digorok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

FD tewas di lokasi kejadian. Sementara AH diamankan sekuriti mal saat hendak melarikan diri.

Tersangka Idap Skizofrenia Paranoid

Polisi telah melakukan observasi kejiwaan terhadap AH di RS Polri. Dari hasil observasi tersebut AH dinyatakan mengalami skizofrenia paranoid.

ADVERTISEMENT

"Setelah kurang lebih 8 hari dilakukan observasi di RS Bhayangkara Polri, didapat keterangan dari dokter forensik psikiatri, terhadap tersangka AH didapati gangguan jiwa berat. Yang dalam istilah 'skizofrenia paranoid'," ujar Kapolres Jakbar Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Jakbar, Selasa (23/10).

Polisi menangkap komplotan perampok minimarket yang juga pelaku curanmor. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan para pelaku suda beaksi di 56 TKP wilayah Jakarta Barat.Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi menyatakan tersangka mengalami skizofrenia paranoid. (dok.Polres Metro Jakarta Barat)

Syahduddi menerangkan perbuatan pidana pelaku terpengaruh gangguan jiwanya. Pelaku, sebut Syahduddi, perlu dirawat.

"Dokter beri rekomendasi tersangka perlu perawatan psikiatri dan perawatan ketat guna mencegah terjadinya risiko pelaku dan lingkungannya," imbuh Syahduddi.

Ngaku Dapat Bisikan Gaib

Kepada polisi, AH mengaku menggorok korban hingga tewas karena mendapat bisikan gaib. Perbuatan AH membunuh korban disebut Syahduddi, adalah bagian dari gangguan kejiwaan tersangka.

"Dari pelaku sendiri alasan untuk melakukan pembunuhan dikarenakan adanya bisikan," kata Syahduddi.

"Jadi ketika dia sedang kambuh gangguan jiwanya dan berhalusinasi setelah mendapatkan bisikan-bisikan untuk membunuh korban, maka itulah yang dialami oleh pelaku, dan ini diperkuat keterangan dari dokter rumah sakit," tambahnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Lihat juga Video: Polisi Olah TKP Pembunuhan Tuti-Amel, Tersangka Danu Dibawa ke Lokasi

[Gambas:Video 20detik]





Sering Halusinasi soal Makhluk Jahat

Menurut keterangan keluarga ke polisi, AH kerap berperilaku aneh sejak 6 bulan terakhir. AH sering berhalusinasi soal makhluk jahat.

"Kita juga mengambil keterangan dari keluarga pelaku, baik itu ibu dan adik-adiknya, bahwa memang dalam 6 bulan terakhir, pelaku sering berperilaku aneh, yaitu dengan berhalusinasi dan juga memberikan informasi yang dianggap oleh ibu dan adik-adiknya tidak masuk akal," kata Syahduddi.

Syahduddi mengatakan AH berhalusinasi soal makhluk jahat. Dia mengatakan AH sempat menutup lubang lampu dengan lakban karena merasa ada debu jahat yang keluar dari lubang itu.

Dia juga menyebut AH sempat membawa galon air mineral dan menumpahkan airnya. Polisi menyebut, berdasarkan keterangan keluarga, hal itu dilakukan AH karena merasa ada makhluk jahat di dalam galon air mineral itu.

"Kemudian juga, adik dari pelaku pernah melihat pelaku ini ketika membawa galon. Secara tiba-tiba, galon Aqua tersebut dibuang isi airnya dengan alasan di dalam galon minuman tersebut ada makhluk jahat," ujarnya.

Konferensi pers kasus pembunuhan karyawati di dekat lobi mal di Tanjung Duren, Jakbar (Devi Puspitasari/detikcom)Konferensi pers kasus pembunuhan karyawati di dekat lobi mal di Tanjung Duren, Jakbar (Devi Puspitasari/detikcom)


Dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa

Kapolres Jakbar Kombes M Syahduddi mengatakan dokter merekomendasikan AH untuk dirawat. Dia mengatakan rekomendasi itu diberikan dokter agar AH tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain.

"Atas informasi ataupun keterangan yang diberikan oleh dokter Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Polri, penyidik telah melakukan langkah-langkah. Yang pertama mengirimkan berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk meminta petunjuk dan penanganan lebih lanjut," ujar Syahduddi.

Syahduddi menyebut penyidik telah melakukan gelar perkara. Dia mengatakan AH akan dikirim ke rumah sakit jiwa yang ditunjuk oleh RS Polri.

"Kemudian setelah ada petunjuk dari Kejaksaan, penyidik segera akan melaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini. Dan pada akhirnya nanti penyidik akan mengirim dan menyerahkan tersangka ke rumah sakit jiwa yang sudah ditunjuk oleh Rumah Sakit Bhayangkara tingkat 1 Pusdokkes Polri," jelasnya.


Baca di halaman selanjutnya: penyidikan kasus dihentikan....

Penyidikan Kasus Dihentikan

AH (27), pelaku pembunuhan karyawati, FD (44), di dekat lobi mal di Tanjung Duren, Jakarta Barat (Jakbar), dinyatakan mengidap skizofrenia paranoid. Penyidikan kasus pembunuhan ini otomatis dihentikan.

"Penyidik berpedoman kepada KUHAP maupun KUHP di dalam melaksanakan proses penyidikan maka kita ikuti apa yang menjadi ketentuan di dalam KUHAP maupun KUHP. Di mana di dalam KUHAP dijelaskan bahwa dalam Pasal 109, penyidik memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan," ujar Kapolres Jakbar Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Jakbar, Selasa (23/10/2023).

ilustrasi pembunuhanilustrasi pembunuhan (Foto: detikcom)

Syahduddi menjabarkan ada tiga hal yang membuat penyidikan perkara bisa dihentikan. Pertama, karena tidak cukup bukti, kedua, bukan merupakan tindak pidana dan terakhir karena demi hukum.

"Nah, demi hukum ini ada beberapa aspek, salah satunya adalah ketika pelaku mengalami gangguan jiwa maka tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Nah, inilah yang menjadi pedoman kita di dalam proses penanganan selanjutnya," kata Syahduddi.

"Dan ini diperkuat dengan pasal 44 KUHP, di mana dalam pasal 44 KUHP dijelaskan bahwa barang siapa melakukan perbuatan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, dikarenakan jiwanya cacat dalam pertumbuhan ataupun terganggu karena suatu penyakit itu tidak dapat dipidana," lanjutnya.

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads