Pembunuh Karyawati di Jakbar Disebut Berhalusinasi, Ngaku Dapat Bisikan

Pembunuh Karyawati di Jakbar Disebut Berhalusinasi, Ngaku Dapat Bisikan

Devi Puspitasari - detikNews
Selasa, 24 Okt 2023 13:10 WIB
Polisi menangkap komplotan perampok minimarket yang juga pelaku curanmor. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan para pelaku suda beaksi di 56 TKP wilayah Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi (dok. Polres Metro Jakarta Barat)
Jakarta -

Tersangka, AH (27), membunuh karyawati berinisial FD (44) di depan lobi mal Tanjung Duren, Jakarta Barat, disebut mengidap skizofrenia paranoid. Polisi menyebut AH berhalusinasi dan mengaku mendapat bisikan ketika membunuh korban.

"Dari pelaku sendiri alasan untuk melakukan pembunuhan dikarenakan adanya bisikan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (24/10/2023).

Syahduddi mengatakan AH juga berhalusinasi sehingga mendorongnya untuk membunuh korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ataupun halusinasi dari pelaku yang mendorong pelaku untuk bunuh korban. Halusinasi dari pelaku yang mendorong pelaku untuk membunuh korban," tuturnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, pada pekan lalu penyidik melakukan pengamatan kejiwaan pelaku. AH disebut sering berhalusinasi, berbicara sendiri, dan memberi keterangan yang berubah-ubah.

ADVERTISEMENT

"Atas keterangan tersebut, penyidik minggu lalu melakukan pengamatan selama pengambilan keterangan dari pelaku di mana pelaku sering berhalusinasi, berbicara sendiri, dan juga memberikan keterangan yang berubah-ubah kepada penyidik," tuturnya.


Tersangka Alami Skizofrenia Paranoid

Polisi telah melakukan tes kejiwaan terhadap AH pembunuh FD. Hasil observasi menyatakan tersangka mengidap skizofrenia paranoid.

"Setelah kurang lebih 8 hari dilakukan observasi di RS Bhayangkara Polri, didapat keterangan dari dokter forensik psikiatri, terhadap tersangka AH didapati gangguan jiwa berat. Yang dalam istilah skizofrenia paranoid," ujar Syahduddi.

Syahduddi menerangkan perbuatan pidana pelaku terpengaruh dari gangguan jiwanya. Pelaku, sebut Syahduddi, perlu dirawat.

"Dokter beri rekomendasi tersangka perlu perawatan psikiatri dan perawatan ketat guna mencegah terjadinya risiko pelaku dan lingkungannya," imbuh Syahduddi.

Simak juga Video: Polisi Olah TKP Pembunuhan Tuti-Amel, Tersangka Danu Dibawa ke Lokasi

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads