Kemendikbud: Kasus Kekerasan Seksual Paling Banyak di Perguruan Tinggi

Kemendikbud: Kasus Kekerasan Seksual Paling Banyak di Perguruan Tinggi

Fitrya Anugrah Kusumah - detikNews
Rabu, 25 Okt 2023 01:00 WIB
Diskusi Gotong Royong Mewujudkan Satuan Pendidikan yang Kondusif Tanpa Kekerasan yang digelar di Ruang Heritage, Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023). (Fitrya Anugrah Kusumah/detikcom)
Foto: Diskusi 'Gotong Royong Mewujudkan Satuan Pendidikan yang Kondusif Tanpa Kekerasan' yang digelar di Ruang Heritage, Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023). (Fitrya Anugrah Kusumah/detikcom)
Jakarta -

Data Kementerian PPPA pada tahun 2022 menyampaikan adanya kenaikan kasus kekerasan seksual pada anak di satuan pendidikan di Indonesia selama empat tahun terakhir. Berdasarkan data itu, korban kekerasan seksual mencapai 21.221 orang.

Sebagai upaya menekan angka kekerasan seksual pada anak di sekolah, Kemenko PMK menggelar dialog dengan sejumlah Kementerian/Lembaga. Perwakilan dari Kemendikbud, KPAI, Kemenag, Bareskrim Polri, hingga PGRI turut dilibatkan.

Diskusi itu bertema 'Gotong Royong Mewujudkan Satuan Pendidikan yang Kondusif Tanpa Kekerasan' yang digelar di Ruang Heritage, Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023). Diskusi tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi yang kemudian di tindaklanjuti agar menjadi program prioritas di kementerian dan lembaga terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita memang lengkap mencoba ingin benar-benar menghasilkan suatu rekomendasi, yang rekomendasi itu bisa benar-benar kita tindaklanjuti supaya menjadi program prioritas kementerian lembaga yang terkait. Sehingga bisa kita minimalisir," ucap Deputi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Modernisasi Beragama Kemenko PMK Warsito.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur II Kemendikbudristek, Sutoyo merasa prihatin dengan data korban kekerasan tersebut. Menurutnya data kekerasan yang ditampilkan baik dari media massa dan lembaga survei, masuk dalam kategori membahayakan.

ADVERTISEMENT

"Kekerasan ini memang sudah bisa dikategorikan dalam taraf yang sangat membahayakan dari berbagai tadi yang sudah disampaikan baik melalui media massa dan survei dari berbagai lembaga," terang Sutoyo.

Sutoyo menjelaskan Kemendikbud berkomitmen menghapus tiga dosa besar di dunia pendidikan. Dosa besar tersebut mencakup kekerasan seksual, perundungan hingga Intoleransi.

"Terkait dengan kekerasan seksual, kemudian perundungan dan intoleransi. Tiga dosa ini yang menjadi komitmen dari Kemendikbud untuk kita perangi bersama," terang Sutoyo.

Sutoyo menyebutkan di antara ketiga kasus yang ditangani oleh Kemendikbud, kekerasan seksual menjadi kasus yang paling sering terjadi di dunia pendidikan yakni sebanyak 115 kasus. Di mana menjadi kasus paling banyak terjadi di Perguruan Tinggi.

"Dari total 200 kasus yang ditangani isu terbanyak adalah kekerasan seksual. Itu kalau kita bicara kekerasan seksual ternyata kejadian paling banyak itu di Perguruan Tinggi," ucap Sutoyo.

Sutoyo menjelaskan sebelumnya Kemendikbud sudah melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan sosial di lingkup pendidikan tersebut. Salah satu upaya tersebut adalah penjatuhan sanksi kepada pelaku kekerasan seksual.

"Sudah ada 4 dosen PNS yang kita kenakan sanksi pidana, 3 dosen PNS dalam proses pidana, 1 dosen PNS dalam hukuman disiplin sedang, 13 dosen PNS dan 1 dosen swasta dikenai sanksi disiplin berat, 4 dosen swasta diberhentikan kontraknya, 4 dosen swasta dikenai sanksi disiplin sedang, 1 dosen swasta dikenai sanski disiplin ringan, 6 mahasiswa dikeluarkan dan 1 mahasiswa dikenai skorsing," tambah Sutoyo.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads