Kandas Sudah Gugatan Batas Maksimal Usia Capres

Kandas Sudah Gugatan Batas Maksimal Usia Capres

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 24 Okt 2023 06:02 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9/2023). MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Ketua MK Anwar Usman (Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun. Pembacaan putusan itu sempat molor 40 menit.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan di channel YouTube, Senin (23/10/2023).

"Kehilangan objek," ucap Anwar Usman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan itu diajukan tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

Selain itu ada pula, gugatan mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.

ADVERTISEMENT

Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Tanggapan Prabowo

Satu-satunya capres yang berusia di atas 70 tahun yakni Prabowo Subianto. Prabowo berusia 72 tahun. Lantas apa tanggapannya terkait putusan ini?

"Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda. Kalau begitu, terlalu tua. Kumaha? Ya kan," kata Prabowo setiba di lokasi acara Rapimnas Gerindra di The Dharmawangsa Jakarta, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Dia menilai gugatan perkara yang muncul terkait usia capres-cawapres sengaja dilakukan atas dasar kecocokan pihak tertentu belaka. Namun, dia menghargai hal itu dalam demokrasi.

"Jadi kalau nggak cocok dicari-cari. Demokrasi ya demokrasilah ya kan, biar rakyat yang milih ya kan," katanya.

Prabowo pun mengajak berbagai pihak menjalani demokrasi dalam kontestasi pilpres dengan rukun dan damai.

"Alhamdulilah ya kita jalankanlah demokrasi yang sebaik-baiknya. Yang penting rukun, sejuk, damai. Oke," ujar dia.

Simak selengkapnya di sini

Lihat juga Video: Respons Ganjar soal MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun

[Gambas:Video 20detik]



Gugatan

Sebagaimana diketahui, ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini. Salah satunya gugatan yang diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato.

Berdasarkan catatan berita detikcom, Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.

"Menyatakan permohonan pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU/2017 tidak dapat diterima," kata Anwar Usman.

MK juga memutus perkara nomor 96/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang diajukan Riko Andi Sinaga. Berdasarkan catatan detikcom, Riko meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun.

Selain itu, MK juga memutus perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 mengenai UU Pemilu yang diajukan pemohon Guy Rangga Boro. Berdasarkan berita detikcom, Guy Rangga Boro meminta usia cawapres minimal berusia 21 tahun.

Halaman 2 dari 2
(isa/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads