Ada Peran Kunci Ketua MK dalam Putusan Usia Capres? Ini Kata Anwar Usman

Ada Peran Kunci Ketua MK dalam Putusan Usia Capres? Ini Kata Anwar Usman

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 23 Okt 2023 17:00 WIB
Ketua MK Anwar Usman membantah ada konflik kepentingan soal gugatan usia minimal capres-cawapres. Hal itu disampaikan Anwar Usman dalam jumpa pers di MK.
Anwar Usman (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman buka suara terkait adanya perbedaan putusan dalam perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 dan perkara 90/PUU-XXI/2023. Anwar disebut-sebut memiliki peran kunci dalam hasil putusan itu. Lalu, apa jawaban Anwar?

Diketahui, perbedaan putusan itu hadir setelah Anwar ikut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada perkara 90/PUU-XXI/2023. Sedangkan dalam tiga putusan sebelumnya, Anwar Usman tidak hadir.

Anwar menilai wajar jika dalam sebuah putusan terdapat pro dan kontra. Bahkan, kata dia, dalam internal di MK pun mengalami perbedaan pendapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terlepas dari sebuah putusan yang tentu saja putusan perkara apa pun sulit untuk dihindari adanya pro dan kontra. Jangankan di teman-teman media, di kalangan hakim konstitusi sendiri perbedaan pendapat itu ada," ujar Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

"Itulah makanya ada dissenting, ada concurring, yang diberikan oleh hukum acara. Yang diberikan oleh ketentuan perundang-undangan," sambung dia.

ADVERTISEMENT

Anwar mengatakan sembilan hakim konstitusi bekerja dengan norma yang berlaku. Dia memastikan hakim konstitusi hanya tunduk pada konstitusi dan Tuhan.

"Yang pasti sekali lagi kami bersembilan bekerja selama ini, sembilan hakim konstitusi, berdasarkan hukum acara yang berlaku. Dan kami hanya tunduk kepada konstitusi serta hanya takut kepada Tuhan Yang Mahakuasa, sesuai dengan putusan yang sampaikan tadi," paparnya.

Meski begitu, Anwar berterima kasih atas kritik yang diberikan oleh publik. Dia pun berharap hakim konstitusi dapat memperbaiki diri dan lembaga menjadi lebih baik.

"Kritik, saran, masukan, catatan, apa pun, itu berfungsi untuk perbaikan masing-masing diri kami bersembilan, dan terutama sekali adalah untuk perbaikan lembaga yang kita cintai ini, MK," ungkap dia.

Anwar juga menjelaskan MK mengadili norma sebuah UU. Sebaliknya, kata dia, MK bukan peradilan atau perdata di UU.

"Yang pasti, untuk mengetahui lebih awal apa sih nama konflik kepentingan di MK. Kalau pertanyaan itu diajukan ke misalnya, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung atau semua peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, Peradilan Agama, Peradilan Militer," jelasnya.

"Tapi untuk ini sekali lagi, yang diadili adalah norma, pengujian undang-undang. Jadi norma abstrak, bukan mengadili fakta atau sebuah kasus," imbuh dia.

Adapun hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan jika semua hal terkait di atas akan diselesaikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Enny mengatakan MKMK tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.

"Kita serahkan semua ke mereka, tanpa ada intervensi ke mereka sebagaimana saya juga dulu bagian dari MKMK," kata Enny.

Simak Video 'Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres Jadi 25 Tahun Tak Diterima MK':

[Gambas:Video 20detik]



(amw/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads