Polisi menangkap pria berinisial BS (31) di wilayah Desa Parigi Mekar, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. BS ditangkap setelah membawa kabur motor seseorang dengan berpura-pura meminjam.
"Penipuan tersebut dilakukan oleh pelaku dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban H (30). Berdalih meminjam motor tersebutlah pelaku membawa kabur motor milik korban," kata Kapolsek Parung Kompol Sularso dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).
Pelaku kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Sejumlah barang bukti turut disita dari tangan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tangan pelaku berhasil kita amankan barang bukti berupa satu buah kunci sepeda motor dan satu buah BPKB sepeda motor," ujarnya.
Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka. Dia dikenai Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan.
"Dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," pungkasnya.
Lihat juga Video 'Momen Penangkapan Oknum Polisi Pelaku Pencurian Mobil di Lampung':