Dalih Arogansi Sopir Fortuner di Jakut Pakai Pelat Polri Palsu

Dalih Arogansi Sopir Fortuner di Jakut Pakai Pelat Polri Palsu

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 19 Okt 2023 21:03 WIB
Viral Fortuner Berpelat Polri Adang Pemobil di Jakut gegara Tak Diberi Jalan
Foto: Viral pengemudi Fortuner berpelat polri menghadang mobil lain lalu menenteng tongkat besi (dok. Instagram)
Jakarta -

Aksi pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri 5727-00 di Jakarta Utara, berakhir ditangkap polisi. Pelaku ternyata memakai pelat Polri palsu.

Identitas pengemudi arogan itu juga terungkap. Dia bukanlah anggota Polri, melainkan warga sipil.

Pengemudi Fortuner itu berinisial M (26). Dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, ulah pengemudi Fortuner berpelat dinas Polri ugal-ugalan di jalanan di Jakarta Utara viral di media sosial. Pengemudi tersebut sempat menghadang mobil lain.

Tak hanya sampai di situ, pengemudi mobil Fortuner itu juga sempat menenteng tongkat besi sembari mengancam korban. Diduga, aksinya itu dilakukan karena kesal tidak diberi jalan. Saat ini kasus tersebut ditangani Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

Bukan Anggota Polri

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi Fortuner tersebut. Samian menegaskan pengemudi Fortuner tersebut bukan anggota Polri, melainkan warga sipil.

"Sipil biasa, swasta. Pengendara bukan anggota Polri," kata AKBP Samian saat dihubungi wartawan, Kamis (19/10/2023).

Pelat Dinas Polri Palsu

Polisi juga telah mengecek pelat dinas Polri 5727-00 yang dipakai tersangka di mobil Fortuner. Hasilnya, pelat tersebut palsu.

"Bukan pelat dinas Polri, (pelat) palsu," ujar Saiman.

Beli Via Online

Pihak kepolisian memastikan bahwa pelat dinas Polri yang digunakan pengemudi Fortuner tersebut palsu. Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, pelat tersebut dibeli dari online shop.

"Pesan dari salah satu platform online," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian.

Lihat Video 'Viral Sopir Fortuner Berpelat Dinas Ancam Pengendara Lain Pakai Besi':

[Gambas:Video 20detik]



Baca di halaman selanjutnya: alasan tersangka pakai pelat dinas Polri palsu.....

Alasan Pakai Pelat Polri

Pengemudi tersebut mengungkap alasan dirinya menggunakan pelat dinas Polri palsu tersebut. Usut punya usut, pelat mobil tersebut digunakan agar aman saat berkendara.

"Pelat palsu itu dipakai supaya dia merasa aman di jalan," ujarnya.

Diketahui pelaku sudah menggunakan pelat tersebut sejak sebulan yang lalu. Pelat tersebut dibeli pelaku dari marketplace.

"(Menggunakan pelat Polri palsu) kurang lebih 1 bulan terakhir," imbuhnya.

Pengemudi Jadi Tersangka

Setelah video tersebut viral, tim Subdit Jatanras bergerak cepat dan mengamankan pelaku. Terkini, pengemudi berinisial M (26), kini ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini pengemudi Fortuner tersebut masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Samian menyebutkan polisi juga akan segera menentukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Sudah tersangka. Sementara sedang pemeriksaan, hati ini sedang pemeriksaan. nanti diambil keputusannya hari ini," tuturnya.

Pengemudi tersebut dijerat Pasal 335 KUHP terkait pengancaman dengan kekerasan. Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"(Dijerat) Pasal 335. Itu (jeratan Undang-Undang LLAJ) nanti lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan lalu lintas terkait dengan penggunaan pelat palsu itu," ujarnya.

Bunyi pasal 335 ayat (1) KUHP:

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads