Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri 5727-00 di Jakarta Utara. Belakangan diketahui bahwa pelat dinas Polri itu palsu. Pengemudi itu, laki-laki berinisial M (26), kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat dihubungi wartawan, Kamis (19/10/2023).
Pengemudi tersebut dijerat Pasal 355 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Dijerat) Pasal 335 terkait dengan pernyataan tidak menyenangkan. Itu (jeratan Undang-Undang LLAJ) nanti lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan lalu lintas terkait dengan penggunaan pelat palsu itu," ujarnya.
Saat ini pengemudi Fortuner tersebut masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Samian menyebutkan polisi juga akan segera menentukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Sementara sedang pemeriksaan, hati ini sedang pemeriksaan. nanti diambil keputusannya hari ini," imbuhnya.
Viral di Media Sosial
Aksi pengemudi Fortuner tersebut viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat Fortuner dan pemobil yang juga perekam video aksi saling salip di ruas jalan tersebut.
Dinarasikan, percekcokan bermula saat Fortuner menyalakan strobo. Fortuner itu lalu meminta pemobil tersebut berhenti lantaran tidak diberi jalur.
Sesampai di lampu merah, Fortuner itu menghadang pemobil tersebut. Sesaat kemudian, pengendara Fortuner tersebut kemudian membuka pintu mobilnya.
Pengemudi tersebut terlihat memakai kaus oblong dan celana pendek. Ia lalu keluar dari mobilnya dengan menenteng tongkat besi.