Ketua Mapan soal Putusan MK: Pemimpin Muda Bisa Jadi Contoh Ideal

Danica Adhitiawarman - detikNews
Kamis, 19 Okt 2023 19:28 WIB
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta - Ketua Milenial untuk Pertahanan dan Keamanan (Mapan) Ulta Levenia Nababan memandang positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam konteks nasionalisme. Belum lama ini, MK memutuskan syarat usia capres-cawapres boleh di bawah 40 tahun asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

"Dalam konteks identitas nasional dan nasionalisme yang memudar, di mana 65 persen anak muda sudah nggak nasionalis sekarang, sangat dibutuhkan pemimpin muda yang bisa menjadi contoh ideal bagi anak muda untuk berkontribusi bagi negaranya, dan berada di pemerintahan untuk mengaktualisasi kepentingan kepemudaan dalam politik," kata Ulta dalam keterangan tertulis, Kamis (19/10/2023).

Data terkait 65 persen anak muda luntur rasa nasionalismenya dikutip Ulta berdasarkan survei Populix pada 4 Oktober 2023. Ia pun tidak mengkhawatirkan isu soal dinasti politik.

"Permasalahan politik dinasti harusnya tidak jadi masalah ketika masyarakat dengan kemampuan akses informasi saat ini bisa menilai mana yang kompeten untuk menjadi pemimpin mana yang tidak," ucapnya.

"Jangan sampai narasi politik dinasti ini juga menghambat anak-anak dari kalangan elite yang memang mau menjadi patriot bangsa dengan masuk ke ranah politik menjadi gugur karena diasosiasikan dengan politik dinasti," tambahnya.

Selain itu, Ulta tidak sepakat bila seorang anak elite politik atau petinggi negeri digeneralisir terjun ke kontestasi politik karena motif dinasti kekuasaan.

"Padahal belum tentu juga dia karena keluarganya. Bisa jadi itu karena kemampuannya, minat, dan niat untuk membangun negara," ucap Ulta.

Kemudian, ia meminta agar partai politik tidak memanfaatkan kaum muda untuk terjun ke dunia politik jika tak kompeten. Ulta menegaskan agar anak muda yang terlibat di pemerintahan harus memiliki kapabilitas tinggi, merangkul akar rumput, dan mengembalikan nasionalisme.

"Tapi jangan pula anak anak dari elite yang muncul di ranah politik adalah pribadi yang tidak kompeten. Karena ini bisa menjadi paradoks, di mana anak-anak muda menjadi semakin kehilangan semangat. Anak muda yang muncul di pemerintahan harus dengan kapabilitas yang tinggi dan mampu merangkul akar rumput untuk menghidupkan kembali jiwa semangat kebangsaan dalam berkontribusi kepada negara," tegasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Mahasiswa Unsa bernama Almas. Ketua MK Anwar Usman menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman Senin (16/10) lalu.

Simak juga Video 'Jimly Bicara soal Putusan MK, Singgung Budaya Feodal- Kelakuan Kerajaan':






(akd/akd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork