Eks Dirut Bakti Ngaku Kaget Plate Minta Rp 500 Juta/Bulan untuk Anak Buah

Eks Dirut Bakti Ngaku Kaget Plate Minta Rp 500 Juta/Bulan untuk Anak Buah

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 18 Okt 2023 20:53 WIB
Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mengungkap eks Menkominfo Johnny G Plate meminta setoran Rp 500 juta/bulan untuk insentif anak buah yang kerja keras. (Wilda HN/detikcom)
Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mengungkap eks Menkominfo Johnny G Plate meminta setoran Rp 500 juta/bulan untuk insentif anak buah yang kerja keras. (Wilda HN/detikcom)
Jakarta -

Eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mengungkap mantan Menkominfo Johnny G Plate meminta setoran Rp 500 juta per bulan dengan alasan untuk insentif anak buahnya yang sudah bekerja keras. Anang mengaku kaget saat mengetahui itu.

Hal itu diungkap Anang saat menjadi saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/10/2023). Saksi mahkota yaitu seorang terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.

Duduk sebagai terdakwa Johnny G Plate dan mantan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim ketua Fahzal Hendri mulanya bertanya apakah sekretaris pribadi (sespri) Johnny G Plate, Heppy Endah Palupy, pernah menyampaikan sesuatu mengenai setoran tiap bulan. Anang mengamini itu.

"Ada tidak saudara bicara dengan Heppy Palupy Sespri menteri untuk menerima setiap bulan sekian?" tanya hakim.

ADVERTISEMENT

"Ada," jawab Anang.

Anang lalu mengungkap awal mula setoran Rp 500 juta per bulan itu. Dia menyebut saat itu, Plate memerintahkan untuk mencari insentif Rp 500 juta per bulan dengan alasan untuk membayar anak buah yang sudah bekerja keras.

"Uang apa itu, Pak?" tanya hakim.

"Pada saat itu awalnya saya dipanggil Plate ke ruangan beliau, beliau awalnya bilang 'apakah Saudara Heppy sudah menyampaikan sesuatu? Saya tanya 'soal apa, Pak?'. 'Ini anak-anak yang kerja di sini mereka kerja keras dan butuh insentif tambahan', sehingga memerintahkan saya untuk saat itu untuk mencari tambahan Rp 500 juta per bulan," kata Anang.

Anang mengaku kaget mendengar itu. Dia mengaku langsung meminta tolong ke seseorang Irwan Hermawan, yang kini diketahui sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy untuk membantu mencari uang Rp 500 juta.

"Bagaimana caranya saudara mencari tambahan itu?" tanya hakim.

"Sepulang dari situ saya sempat kaget, tapi yang ada di pikiran saya saya harus ketemu Irwan untuk minta tolong," kata Anang.

Anang mengatakan Irwan pada saat itu juga syok saat tahu Plate minta dikirimi uang Rp 500 juta. Anang mengatakan saat itu Plate tidak memerinci sampai kapan setoran itu harus dilakukan.

"Minta tolong apa?" tanya hakim.

"'Wan ini saya dapat perintah dari bapak menteri, beliau dukungan dana operasional Rp 500 juta, Irwan kaget pada saat itu, ini Rp 500 juta sekali atau setiap bulan, sempet syok," kata Anang.

"Sampai kapan setiap bulan itu?" tanya hakim.

"Nggak disebutkan," kata Irwan.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Pengacara Eks Dirut BAKTI Klaim Proyek BTS Terus Berlanjut

[Gambas:Video 20detik]




Johnny Plate dkk Didakwa Rugikan Rp 8 T

Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Jaksa juga menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Jaksa mengatakan Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Namun, menurut jaksa, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.

Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.

"Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022," ucap jaksa.

"Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun)," ujar jaksa.

Halaman 2 dari 2
(whn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads