Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate emosi saat mendengar kesaksian mantan juru bicara Kominfo, Dedy Permadi. Plate bahkan menyebutkan keterangan Dedy menyudutkannya.
Hal itu terjadi saat Dedy dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo, Rabu (18/10/2023). Duduk sebagai terdakwa Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Setelah jaksa dan hakim, giliran Plate bertanya kepada Dedy. Mulanya, Plate mengkonfirmasi soal keterangan Dedy yang menyebutkan ada insentif Rp 100 juta per bulan yang diberikan Plate sebagai imbalan kerja keras banting tulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plate kemudian bertanya apakah Dedy juga menyampaikan ke penyidik ada Kementerian lain yang diberi insentif juga. Dedy mengaku tidak ingat.
"Saudara ingat? Apakah Saudara pernah menyampaikan kepada penyidik di kementerian yang lain diberikan insentif tambahan atas pekerjaan mereka bahkan salah satu kementerian, Saudara ingat itu?" tanya Plate
"Saya tidak ingat, Bapak," jawab Dedy.
Plate mengingatkan Dedy terkait sumpah yang diucapkan di awal memberikan kesaksian di sidang. Plate menuding balik bahwa Dedy-lah yang meminta dicarikan insentif karena telah bekerja keras.
"Tidak ingat? Di bawah sumpah, Saudara harus bertanggung jawab karena Saudara melupakannya, atas referensi itu meminta kepada saya untuk mencarikan honor tambahan karena kerja keras," kata Plate.
Plate pun membantah semua kesaksian Dedy. Dengan nada tinggi, Plate menyebutkan Dedy telah menjadikan dia sebagai tempat sampah.
"Hari ini di dalam pernyataan Saudara membolak-balik dan menjadikan menteri sebagai tempat sampah. Ya ingat Saudara di bawah sumpah," kata Plate.
Plate lagi-lagi mengatakan Dedy saat itu berbicara agar negara bisa memberikan insentif kepadanya. Namun hal itu dibantah Dedy. Dedy menegaskan tidak pernah meminta insentif ke Plate.
"Jadi itu dalam rangka insentif tambahan, pernah nggak Saudara sampaikan untuk mengecek di mana dimungkinkan secara resmi agar negara bisa memberikan insentif atas pekerjaan yang saudara atas imbal atas pekerjaan yang telah saudara baktikan kepada kepada negara. Ingat nggak itu? Saudara ingat tidak? Lagi-lagi tidak ingat?" tanya Plate.
"Izin, Bapak, kalau dalam hal saya meminta kepada Bapak, saya meyakini dengan sungguh-sungguh dan dalam ingatan saya jelas betul saya tidak pernah meminta Bapak," kata Dedy.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sebelumnya, Dedy mengakui menerima transfer insentif dari Plate melalui sekretaris pribadi Plate, Heppy Endah Palupy, sejak Maret 2021 sampai Juli 2022. Dedy mengaku tiap bulan menerima Rp 100 juta sebanyak 22 kali.
"Maret 2021 baru Saudara menerima?" tanya hakim.
"Betul, saya ditransfer Ibu Heppy," jawab Dedy.
"Tiap bulan?" tanya hakim lagi.
"Iya," jawab Dedy.
"Berapa kali?" tanya hakim.
"Kalau di rekening koran saya 22 kali, dalam satu bulan bisa beberapa kali, per bulan itu range-nya, rentangnya antara Rp 60 sampai 100 juta," kata Dedy.
"tidak sekaligus 100?" tanya hakim.
"Tidak," jawab Dedy.
"Ada yang sekaligus?" tanya hakim.
"Ada," jawab Dedy.
Total intensif yang diterima Dedy senilai Rp 1,5 miliar. Namun Dedy mengaku tidak nyaman menerima uang insentif itu karena tidak jelas sumber uangnya.
"Adalah menerima beberapa kali transfer kesemuanya itu berapa diakumulasikan berapa?" tanya hakim.
"Sekitar 1,5," jawab Dedy.
"Rp 1,5 miliar?" tanya hakim.
"Betul," jawab Dedy.
Diketahui, Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.