Ketua MUI Subang soal Kepala Daerah U-40 Bisa Nyapres: Peluang Anak Muda

Anggita - detikNews
Rabu, 18 Okt 2023 16:50 WIB
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibburri Re A mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden yang tetap 40 tahun, kecuali bagi mereka yang sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Ketua MUI Kabupaten Subang merespons positif putusan tersebut.

KH Arif Rustandi melakukan syukuran di kediamannya di Kelurahan Soklat, Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/10). Tidak hanya kaum muda yang mengapresiasi putusan MK tersebut, namun juga para tokoh agama dan tokoh masyarakat. KH Arif yang menyambut baik putusan tersebut serta mendukung Keputusan MK dan berdoa untuk keamanan bangsa.

"Kami sangat mendukung apa yang telah menjadi keputusan MK yang telah memberikan peluang bagi generasi muda untuk ikut dalam kontestasi politik di tingkat nasional dan semoga apa yang telah diputuskan MK menjadi yang terbaik buat masa depan Bangsa dan Negara," ujar Arif dalam keterangan tertulis, Rabu (18/10/2023),

KH Arif mengatakan keputusan MK itu telah membuka pintu bagi generasi muda untuk berkontribusi secara aktif dalam perubahan politik dan sosial di Indonesia. Selain itu, dirinya berharap agar Pemilu 2024 berjalan aman dan damai.

"Yang terpenting adalah Pemilu damai 2024 nantinya berjalan aman dan lancar," pungkasnya.




(akd/akd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork