PB Semmi: MK Sudah Tepat Beri Lapangan Pengabdian yang Luas ke Pemimpin Muda

Suara Mahasiswa

PB Semmi: MK Sudah Tepat Beri Lapangan Pengabdian yang Luas ke Pemimpin Muda

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 18 Okt 2023 14:07 WIB
Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Bintang Wahyu Saputra,
Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (Semmi), Bintang Wahyu Saputra (Foto: dok. Semmi)
Jakarta -

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB Semmi) mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tepat mengabulkan sebagian permohonan pemohon judicial review batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres). PB Semmi mengatakan keputusan MK soal capres-cawapres yang belum berusia 40 tahun bisa maju asal kepala daerah berpengalaman, tepat.

"Putusan MK menolak permohonan batas usia capres-cawapres dari 40 ke 35 sebagaimana keinginan pemohon sudah tepat. MK mendengar aspirasi publik yang disampaikan lewat media, medsos, bahkan demonstrasi," kata Ketua Umum PB Semmi Bintang Wahyu Saputra dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

PB Semmi menyebutkan pemilih di Pilpres 2024 adalah generasi milenial dan gen Z. Keputusan MK tersebut dinilai mendengarkan suara pemuda yang menginginkan pemimpin muda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Faktanya, berdasarkan data rekapitulasi KPU, 51 persen pemilih pada Pemilu 2024 adalah pemilih milenial dan gen Z, atau pemilih dengan usia muda. Artinya, putusan MK memperhatikan pemilih yang cenderung menginginkan pemimpin usia muda," ujar Bintang.

Bintang berpendapat, putusan itu wujud keadilan dan jauh dari kesan MK diskriminatif karena siapa saja kepala daerah yang berusia kurang dari 40 tahun bisa mencalonkan atau dicalonkan sebagai capres atau cawapres oleh partai politik.

ADVERTISEMENT

"Selama ini anak muda hanya menjadi objek politik karena dibatasi undang-undang. Putusan MK yang mengakomodir kepala daerah berusia muda menjadikan anak muda sebagai subjek politik dan punya kesempatan mengabdikan dirinya di lapangan pengabdian yang lebih luas," tegas Bintang.

MK sebelumnya mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

(aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads