Hima Persis soal Putusan MK: Generasi Muda Layak Diberi Ruang di Pilpres

Suara Mahasiswa

Hima Persis soal Putusan MK: Generasi Muda Layak Diberi Ruang di Pilpres

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 18 Okt 2023 10:07 WIB
Ketum PP Hima Persis, Ilham Nur Hidayatullah,
Foto: Ketum PP Hima Persis, Ilham Nur Hidayatullah. (dok. istimewa)
Jakarta -

Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PP Hima Persis) menanggpi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal capres-cawapres yang belum berusia 40 tahun bisa maju asal kepala daerah berpengalaman. Menurutnya keputusan tersebut tak perlu disikapi dengan kekhawatiran berlebihan.

"Masyarakat sudah cerdas. Berbagai pihak tidak perlu terlalu khawatir akan hal ini. Sebab, masyarakat Indonesia nantinya yang akan menentukan siapa presiden beserta wakilnya di kotak suara," ujar Ketua Umum PP Hima Persis, Ilham Nurhidayatullah, kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Ilham menilai generasi muda juga layak diberikan kesempatan di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, tak hanya sebagai pemilih namun juga peserta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Generasi muda juga layak diberi ruang pada Pilpres 2024 mendatang," ucap Ilham.

Dia mengatakan anak muda yang memiliki kualitas dan pengalaman di daerah layak maju di Pilpres 2024. Dia menegaskan keputusan siapa yang menjadi pemimpin berada di tangan rakyat.

ADVERTISEMENT

"Anak muda yang qualified serta berpengalaman di daerah, pernah dipilih oleh masyarakat serta telah memimpin daerah, layak diberi kesempatan untuk maju di Pilpres 2024," ujar dia.

"Sistem demokrasi kita menyatakan kalau hasil final itu ada di tangan rakyat Indonesia. Kalau rakyat berkehendak, ya pasti menang, begitu pun sebaliknya," ucap Ilham.

Di samping itu, Ilham melihat polemik yang terjadi saat ini adalah hal yang lumrah. Menurutnya, polemik adalah bagian dari dinamika demokrasi.

"Saya pikir, Putusan ini pun wajar saja jika ditanggapi beragam oleh berbagai pihak. Namanya demokrasi, pro dan kontra itu hal yang biasa," imbuh Ilham.

MK sebelumnya mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

(aud/fjp)



Hide Ads