Direktur PT Kindah Abadi Utama Didakwa Suap Eks Kabasarnas Henri Rp 9,9 M

Direktur PT Kindah Abadi Utama Didakwa Suap Eks Kabasarnas Henri Rp 9,9 M

Mulia Budi - detikNews
Senin, 16 Okt 2023 19:02 WIB
Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (kiri) dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (kanan) berada di dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). KPK menetapkan lima tersangka dari OTT terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas, dimana dua dari lima tersangka yakni Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dengan barang bukti uang tunai Rp999,7 juta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Foto: Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (kiri) dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (kanan) berada di dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Hal itu dilakukan agar hanya perusahaan Roni yakni PT Kindah Abadi Utama dan CV Pandu Aksara yang dapat melakukan upload dokumen dan memasukkan penawaran harga serta menutup kesempatan (mengunci) calon peserta lain untuk dapat melakukan upload dokumen. Oleh sebab itu, perusahaan yang tak memiliki dokumen keagenan secara otomatis akan dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi persyaratan.

"Untuk itu Terdakwa memerintahkan Saripah Nurseha dan Tommy Setyawan melakukan koordinasi dengan Aditya Dwi Setiarto (Staf pada Direktorat Sarana dan Prasarana Basamas) guna membahas hal terkait spesifikasi teknis dan penawaran harga yang akan digunakan untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam proses pelelangan dengan mendasarkan pada data-data dan dokumen yang berasal dari Terdakwa dan menjadikan dokumen keagenan atas produk yang akan diadakan (keagenan tunggal) sebagai kelengkapan persyaratan yang mutlak harus dimiliki setiap peserta dalam kegiatan pengadaan," kata jaksa.

"Hal tersebut bertujuan agar hanya Terdakwa melalui perusahaannya yang dapat melakukan upload dokumen dan memasukkan penawaran harga serta menutup kesempatan (mengunci) calon peserta lain untuk dapat melakukan upload dokumen dan memasukkan penawaran harga, sehingga dengan tidak dimilikinya dokumen keagenan (keagenan tunggal) oleh peserta lain secara otomatis peserta tersebut tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan pihak Panitia Pengadaan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rekayasa itu berhasil membuat PT Kindah Abadi Utama menjadi pemenang Pekerjaan Pengadaan Public Safety Diving Equipment TA 2021. Sementara itu, CV Pandu Aksara ditetapkan sebagai pemenang dalam Pekerjaan Modifikasi Kemampuan Sistem ROV (Remote Operated Vehicle) TA 2021.

"Pada tanggal 23 Agustus 2021 Terdakwa selaku Direktur PT Kindah Abadi Utama menandatangani Surat Perjanjian Nomor: 06/PPK-04/PERJ/VIII/SAR- 2021 tentang Pekerjaan Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai pekerjaan sebesar Rp14.480.718.600.00 (empat belas miliar empat ratus delapan puluh juta tujuh ratus delapan belas ribu enam ratus rupiah), sedangkan untuk Pekerjaan Modifikasi Kemampuan Sistem ROV (Remote Operated Vehicle) dengan nilai pekerjaan sebesar Rp9.918.536.100,00 (sembilan miliar sembilan ratus delapan belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu seratus rupiah) yang dimenangkan CV Pandu Aksara, ditandatangani oleh NURDIN SAKBANI selaku Direktur CV Pandu Aksara pada tanggal 1 September 2021 berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 07/PPK-04/PERJ/IX/SAR-2021," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

Cara yang sama terkait penyusunan dokumen kagenan tunggal juga dilakukan Roni untuk memenangakan Pekerjaan Pengadaan Public Safety Diving Equipment TA 2023. Pekerjaan itu pun berhasil dimenangkan PT Kindah Abadi Utama dan penandatanganan kontrak dilakukan pada 13 Januari 2023.

"Dalam prosesnya, karena hanya PT Kindah Abadi Utama yang dapat memenuhi persyaratan dokumen keagenan, pada akhimya PT Kindah Abadi Utama ditetapkan sebagai pemenang dalam Pekerjaan Pengadaan Public Safety Diving Equipment TA 2023. Selanjutnya, pada tanggal 13 Januari 2023 Terdakwa selaku Direktur PT Kindah Abadi Utama melakukan penandatanganan kontrak pekerjaan dengan Danang Setyabydi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 01/PPK-04/PERJ/I/SAR-2023 tentang Pekerjaan Pengadaan Public Safety Diving Equipment TA 2023 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 17.445.969.900.00," ujarnya.

Jaksa menyakini Roni Aidil melanggar dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads