3 Penyuap Akan Didakwa Beri 'Duit Haram' Rp 11,4 Miliar ke Eks Kabasarnas

3 Penyuap Akan Didakwa Beri 'Duit Haram' Rp 11,4 Miliar ke Eks Kabasarnas

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 05 Okt 2023 14:36 WIB
Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (kiri) dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (kanan) berada di dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). KPK menetapkan lima tersangka dari OTT terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas, dimana dua dari lima tersangka yakni Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dengan barang bukti uang tunai Rp999,7 juta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Potret tersangka OTT Basarnas tertunduk (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas akan memasuki tahap persidangan. Tiga pihak swasta sebagai tersangka penyuap segera disidangkan.

"Tim jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari Terdakwa Roni Aidil dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).

Ketiga tersangka itu mulai Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil. Ketiga penyuap ini diduga memberikan suap kepada mantan Kabasarnas MA Henri Alfiandi sebesar Rp 11,4 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam dakwaan tim jaksa, nilai suap yang diberikan kepada Henri Alfiandi (Kabasarnas) dkk sejumlah sekitar Rp 11,4 miliar," ujar Ali.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah melakukan pemeriksaan, ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

ADVERTISEMENT

Para tersangka dibagi ke dalam kluster pemberi suap dan penerima suap. Berikut identitas para tersangka:

Tersangka pemberi (Ditangani KPK):

1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan
2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya
3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil

Tersangka penerima (Ditangani Puspom TNI):

1. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi
2. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto

Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.

Simak Juga 'Saat Puspom TNI Sinkronkan Data ke KPK-PPATK soal Penyitaan Aset Eks Kabasarnas':

[Gambas:Video 20detik]




(ygs/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads