Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati, Mulsunadi Gunawan, dan Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, didakwa menyuap mantan Kabasarnas RI Henri Alfiandi senilai Rp 2,4 miliar. Suap itu diberikan terkait proyek Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi cek senilai Rp 1.499.999.898,00 (Rp 1,4 miliar) dan uang tunai sebesar Rp 999,710,400,00 (Rp 900 juta) kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Henri Alfiandi selaku Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)," kata jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Jaksa mengatakan uang suap itu diberikan ke Henri melalui Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Staf Administrasi Basarnas. Jaksa menuturkan uang suap itu diberikan agar Henri memenangkan PT Bina Putera Sejati sebagai pelaksana Pekerjaan Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Henri Alfiandi selaku penyelenggara negara yakni Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sekaligus sebagai Pengguna Anggaran yang mempunyai wewenang dalam hal penggunaan anggaran pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mengarahkan PPK untuk menunjuk PT Bina Putera Sejati menjadi Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan Tanun Anggaran 2021," ujarnya.
Jaksa mengatakan saat itu PT Sahabat Inovasi Pertahanan mengarahkan panitia pengadaan agar memenangkan PT Bina Putera Sejati menjadi pemenang proyek Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan Basarnas tahun anggaran 2022. Kemudian, PT Intertekno Grafikasejati menjadi pemenang di tahun anggaran 2023.
"Walaupun PT Sahabat Inovasi Pertahanan yang menandatangani kontrak, mengarahkan Panitia Pengadaan agar memenangkan PT Bina Putera Sejati menjadi Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan Tahun Anggaran 2022. Dan mengarahkan Panitia Pengadaaan agar memenangkan PT Intertekno Grafikasejati menjadi Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan Tahun Anggaran 2023," ujarnya.
Jaksa menjelaskan terdapat tiga anggaran Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan saat Henri menjabat sebagaiBasarnas. Anggaran TA 2021 dengan nilai proyek sebesar Rp 8.372.925.000,00, anggaran TA 2022 sebesar Rp 14.999.998.975,00 dan anggaran TA 2023 sebesar Rp 9.997.104.000,00.
Pada Juli 2021 Henri Alfiandi meminta Pengelola Administrasi Kepala Basarnas, Afri Budi Cahyanto yang ditunjuk secara lisan sebagai Koordinator staf administrasi (Koorsmin) Basarnas untuk melakukan pengelolaan dana yang berasal dari pemungutan fee 10% dari nilai proyek yang ada di Basamas. Pengelolaan dana itu dibagi dengan alokasi pembagiannya sebesar 15% untuk Henri, lalu 77,5% untuk operasional yang dikelola berdasarkan arahan Henri, sementara sisanya untuk cadangan ataupun yang lainnya.
Jaksa mengungkap Terdakwa Mulsunadi Gunawan sudah mengenal Henri sejak 8 tahun lalu saat Henri masih menjabat Komandan Lanud (Danlanud) Pekanbaru. Mulsunadi sering datang ke Henri untuk membahas proyek di Basarnas termasuk proyek Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan Basarnas tahun anggaran 2021-2023.
"Selanjutnya pada bulan Nopember 2021 dilakukan pelelangan untuk pengadaan Peralatan Pendeteksi Korban Reruntuhan TA 2021 dengan pagu senilai Rp 8.438.579.600,00. Kemudian PT Sahabat Inovasi Pertahanan ditetapkan sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Nomor 11/PPK- 04/SPPBJ/XI/SAR-2021 tanggal 16 November 2021," kata jaksa.
Pertemuan di Kantor Basarnas, simak di halaman selanjutnya.