Mulsunadi Gunawan-Marilya Didakwa Suap Eks Kabasarnas Rp 2,4 M

Mulsunadi Gunawan-Marilya Didakwa Suap Eks Kabasarnas Rp 2,4 M

Mulia Budi - detikNews
Senin, 16 Okt 2023 17:24 WIB
poster
Ilustrasi korupsi (Edi Wahyono/detikcom).

Pertemuan di Kantor Basarnas

Selanjutnya, terdapat pertemuan di Kantor Basarnas untuk membahas pengalihan pekerjaan dari PT Sahabat Inovasi Pertahanan ke PT Bina Putera Sejati. Jaksa mengatakan seluruh pekerjaan itu dilakukan oleh PT Bina Putera Sejati.

"Dilakukan pertemuan di kantor Basarnas yang dihadiri oleh Awang Kurniawan, Aditya Dwi, William Widynata selaku Direktur PT Sahabat Inovasi Pertahanan serta Terdakwa dan Marilya untuk membahas pengalihan pekerjaan dari PT Sahabat Inovasi Pertahanan kepada PT Bina Putera Sejati, karena PT Sahabat Inovasi Pertahanan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan pengadaan Peralatan Pendeteksi Korban Reruntuhan TA 2021 dengan waktu yang diminta oleh pihak Basaras, yang disepakati dengan adanya Perjanjian Kerjasama antara PT Sahabat Inovasi Pertahanan dengan PT Bina Putera Sejati tentang Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan dengan Nomor: 01/SIP/PJJ/XII/2021 dan Nomor 016/BPS/PKS/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021," kata jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya pada tanggal 15 Desember 2021 dilaksanakan penandatanganan kontrak pekerjaan Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan TA 2021 sebagaimana Surat Perjanjian Nomor: 13/PPK-04/PERJ/XII/SAR-2021 yang ditandatangani oleh Awang Kurniawan selaku PPK dengan William Widynata selaku penyedia Barang/Jasa PT Sahabat Inovasi Pertahanan dengan nilal sebesar Rp 8.372.925.000,00 akan tetapi seluruh pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh PT Bina Putera Sejati," lanjutnya.

Afri Budi Cahyanto meminta Terdakwa Marilya menyerahkan fee 10 persen sesuai arahan Henri terkait Pekerjaan Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan TA 2021 pada Senin, 24 Januari 2022. Kemudian, Marilya mengajukan rencana anggaran fee 10% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp 837.292.500,00 pada 18 Januari 2022 yang ditandatangani Marilya dan Mulsunadi.

ADVERTISEMENT

Jaksa mengatakan Awang Kurniawan menghadap Henri untuk meminta arahan penyedia Pekerjaan Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan Basarnas yang akan dipilih tahun anggaran 2022. Henri meminta perusahaan yang ditunjuk ialah PT Bina Putera Sejati.

"Bahwa selanjutnya masih dalam tahun 2022, Awang Kurniawan menghadap Henri Alfiandi di ruang kerjanya dan menyampaikan di Deputi Bidang Operasi terdapat anggaran untuk peralatan pendeteksi korban reruntuhan sekaligus meminta arahan mengenai calon penyedia yang akan ditunjuk, saat itu Henri Alfiandi memerintahkan kepada Awang Kurniawan agar menunjuk perusahaan Terdakwa yaitu PT Bina Putera Sejati menjadi penyedia yang akan melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Peralatan Pendeteksi Korban Reruntuhan TA 2022," ujar jaksa.

Singkat cerita, PT Intertekno Grafika Sejati juga menjadi pemenang lelang proyek Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan Basarnas Tahun Anggaran 2023. Tanda tangan surat kontrak itu dilakukan pada 1 Februari 2023.

"Pada tanggal 16 Januari 2023 Marilya memasukkan surat penawaran sebesar Rp 9.997.104.000,00 setelah dilakukan evaluasi teknis dan harga, PT Intertekno Grafika Sejati ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Awang Kurniawan, kemudian pada tanggal 1 Februari 2023 dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Peralatan Pendeteksi Korban Reruntuhan Nomor 03/PPK- 04/PERJ/I/SAR-2023 Tanggal 01 Februari 2023 antara pihak Basamas dengan Marilya selaku Direktur PT Intertekno Grafika Sejati," ujarnya.

Jaksa menyakini Mulsunadi Gunawan dan Marilya melanggar dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads