Jepang Ubah Aturan Penerus Kekaisaran, Perempuan Tetap Tersisih

Jepang Ubah Aturan Penerus Kekaisaran, Perempuan Tetap Tersisih

Deutsche Welle (DW) - detikNews
Selasa, 21 Jul 2026 14:33 WIB
Jepang Ubah Aturan Penerus Kekaisaran, Perempuan Tetap Tersisih
Jakarta -

Parlemen Jepang pada Jumat (17/07) pekan lalu, mengesahkan revisi besar pertama terhadap aturan terkait penerus kekaisaran demi mengantisipasi kemungkinan garis pewaris laki-laki terputus di masa depan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, hanya laki-laki yang berasal dari garis keturunan ayah yang dapat menjadi kaisar Jepang. Sementara itu, anggota keluarga kekaisaran perempuan diwajibkan keluar dari keluarga kekaisaran jika menikah dengan warga biasa.

Kaisar Naruhito, yang naik takhta pada 2019 dan Permaisuri Masako memiliki seorang anak, Putri Aiko (24), yang lahir pada 2001. Namun, Aiko tidak dapat mewarisi takhta berdasarkan sistem saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai gantinya, adik Naruhito, Pangeran Akishino, yang juga dikenal sebagai Fumihito, menjadi putra mahkota. Putra Akishino, Pangeran Hisahito, berada di urutan kedua dalam garis suksesi kekaisaran.

Sebuah panel yang dibentuk Perdana Menteri Junichiro Koizumi pada tahun 2005 secara bulat merekomendasikan agar perempuan diizinkan menjadi kaisar dan suksesi dapat diteruskan melalui garis keturunan perempuan. Namun, usulan itu ditangguhkan setelah kelahiran Pangeran Hisahito pada 2006 meredakan kekhawatiran akan krisis pewaris.

Memperluas calon pewaris takhta laki-laki

Saat ini, hanya ada tiga orang yang secara teori dapat menggantikan Naruhito yang kini berusia 66 tahun. Pertama, adiknya Putra Mahkota Akishino (60). Kedua, Pangeran Hisahito yang kini berusia 19 tahun, dan terakhir paman Naruhito, Pangeran Hitachi yang menginjak usia 90 tahun.

Perubahan terbaru ini memungkinkan kerabat laki-laki keluarga kekaisaran dari garis keturunan lain untuk kembali menjadi anggota keluarga kekaisaran. Keluarga-keluarga kekaisaran dari garis keturunan lain itu kehilangan statusnya setelah Jepang menyerah pada akhir Perang Dunia II. Sejak saat itu, para anggotanya hidup sebagai warga sipil.

Berdasarkan undang-undang baru ini, lelaki dari garis keturunan tersebut dapat kembali menjadi anggota keluarga kekaisaran melalui adopsi jika telah berusia minimal 15 tahun. Mereka yang diadopsi tidak memperoleh hak suksesi, tetapi anak laki-laki mereka nantinya berhak masuk dalam garis pewaris takhta.

Meski demikian, secara hukum, perempuan tetap tidak diizinkan untuk menjadi kaisar.

Meski didukung Perdana Menteri Sanae Takaichi, aturan baru yang disahkan parlemen tidak sejalan dengan aspirasi banyak warga Jepang. Berbagai jajak pendapat menunjukkan mereka lebih memilih Putri Aiko sebagai penerus takhta.

Sebuah jajak pendapat berskala nasional yang dilakukan oleh Mainichi Shimbun pada bulan Juni 2026 menunjukkan bahwa 40% responden mendukung baik kaisar perempuan maupun suksesi melalui garis keturunan perempuan. Sementara 33% responden mendukung kaisar perempuan, tetapi menentang suksesi melalui garis keturunan perempuan. Secara keseluruhan, 73% mendukung kaisar perempuan, hanya 6% responden yang menentang gagasan tersebut.

Meninjau kembali aturan suksesi kekaisaran

Ini merupakan revisi penting pertama terhadap Undang-Undang Keluarga Kekaisaran Jepang sejak 1947. Menurut Sven Saaler dari Sophia University di Tokyo, perubahan tersebut menunjukkan bahwa "kesetaraan gender masih belum menjadi prioritas."

"Kemungkinan perempuan menduduki takhta kekaisaran kini justru semakin jauh akibat perubahan aturan ini," katanya kepada kantor berita Jerman, dpa.

Dalam artikel editorialnya, surat kabar liberal Asahi Shimbun mempertanyakan pernyataan dalam sidang parlemen yang menyebut suksesi laki-laki berlangsung tanpa putus selama 2.600 tahun. Menurut koran tersebut, sebagian silsilah awal keluarga kekaisaran lebih banyak didasarkan pada mitologi daripada sejarah yang dapat diverifikasi.

Asahi Shimbun juga mencatat bahwa banyak kerajaan di Eropa telah mengubah aturan suksesi agar perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama, seiring meningkatnya hak politik perempuan setelah dua perang dunia. Perubahan itu dilakukan untuk mencerminkan prinsip kesetaraan sekaligus menjaga stabilitas pewarisan takhta.

Keiko Hongo, profesor emeritus sejarah Jepang abad pertengahan dari University of Tokyo, mengatakan kepada Asahi Shimbun bahwa para perempuan yang pernah menjadi kaisar memiliki peran penting dalam sejarah, terutama karena pada masa itu perempuan umumnya tidak diperbolehkan memimpin keluarga samurai.

Menurut Hongo, keluarga kekaisaran saat ini sudah memiliki legitimasi yang cukup. Karena itu, suksesi melalui perempuan dinilai lebih alami dibanding menghidupkan kembali garis keturunan laki-laki melalui kerabat jauh.

Ketua Partai Demokrat Konstitusional, Shunichi Mizuoka, juga mempertanyakan perubahan undang-undang tersebut karena dianggap bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender. Ia menyerukan agar sistem suksesi yang hanya mengakui laki-laki dari garis keturunan ayah harus diakhiri.

Kelompok konservatif ingatkan soal tradisi

Pendukung revisi aturan tersebut menolak anggapan bahwa sistem suksesi laki-laki merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Surat kabar konservatif Sankei Shimbun mendukung perubahan itu dengan alasan bahwa suksesi kekaisaran sejak dahulu selalu mengikuti garis laki-laki sehingga tidak berkaitan dengan diskriminasi gender.

Media tersebut juga memperingatkan agar tradisi itu tidak ditinggalkan, mengingat Pangeran Hisahito masih menjadi satu-satunya pewaris laki-laki yang memenuhi syarat di generasinya.

Akira Momochi, profesor hukum tata negara di Kokushikan University, mengatakan kepada Sankei Shimbun bahwa reformasi ini akan membantu mempertahankan tradisi suksesi melalui garis laki-laki.

Menurutnya, belum ada kebutuhan mendesak untuk membahas kemungkinan perempuan menjadi kaisar karena jalur suksesi dari Naruhito kepada Akishino lalu Hisahito sudah jelas.

Sementara itu, Kenichi Kawamura, tokoh politik sekaligus penasihat Central Union of Japan-Korea Friendship Associations, mengatakan bahwa perizinan soal anggota keluarga kekaisaran perempuan yang telah menikah tetap berada dalam keluarga kerajaan merupakan langkah praktis untuk memastikan stabilitas suksesi keluarga kekaisaran.

Pada prinsipnya, Kenichi Kawamura mendukung adopsi anggota laki-laki dari keluarga kekaisaran yang dulu kehilangan statusnya. Namun, ia juga berpendapat bahwa mereka sebaiknya mendapat pendidikan sebagai anggota keluarga kekaisaran sejak kecil.

Secara pribadi, Kawamura mengatakan bahwa Putri Aiko dapat dipertimbangkan menjadi kaisar untuk satu masa pemerintahan sebagai langkah darurat jika keluarga kekaisaran tidak lagi memiliki pewaris laki-laki. Namun, ia tetap menolak perubahan aturan yang memungkinkan takhta diwariskan melalui garis keturunan perempuan.

"Kaisar adalah simbol seremonial yang mendoakan kemakmuran Jepang, mirip dengan Paus, sehingga harus tetap berada di luar politik," kata Kawamura kepada DW.

"Saya berharap reformasi ini dapat membantu menciptakan keluarga kekaisaran yang stabil, dihormati, dan dicintai oleh masyarakat Jepang."

Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris

Diadaptasi oleh Pratama Indra

Editor: Muhammad Hanafi

Lihat juga Video 'Wanita Indonesia Pertama yang Jadi Pengemudi Bus di Jepang':

(ita/ita)


Berita Terkait