Polres Serang menangkap tiga pelaku pencabulan dengan modus mencekoki miras ke korban di salah satu kecamatan di Kabupaten Serang. Satu tersangka adalah pelaku yang masih berstatus di bawah umur.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan membenarkan penangkapan pelaku pencabulan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (13/10/2023) malam oleh Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi dan tim.
"Penangkapan tersangka kasus tindak pidana menyetubuhi dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Wiwin, Senin (16/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku adalah R (17), AR alias Buluk (23), dan MI (20). Pelaku ini dilaporkan oleh keluarga korban atas pencabulan yang dilakukan pada Juni lalu.
"Awalnya korban bermain bersama teman laki-lakinya, dicekoki minuman beralkohol," ujarnya.
Setelah dicekoki minuman keras, tepatnya pada 3 Juni, pukul 00.30 WIB, korban dibawa oleh R dan AR ke sebuah lapangan di Kabupaten Serang. Tersangka R dan AR lalu mencabuli korban.
Dari situ, korban dibawa untuk menginap di rumah A. Namun, esok malam harinya kemudian pelaku membawa korban ke rumah tersangka MI di kecamatan yang sama. Tersangka ini juga mencabuli korban.
"Korban tidak pulang selama 3 hari, ditanya oleh orang tuanya dan korban mengaku telah disetubuhi oleh para tersangka," katanya.
Tersangka memperdaya korban selama melakukan aksinya. Korban dicekoki minuman keras.
"Para tersangka diancam hukuman berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Simak juga 'Saat Sederet Fakta Predator Seks Cabuli-Sodomi 35 Anak di Pasaman Sumbar':
(bri/knv)