Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, menantang KPK untuk mengungkap sosok yang menghasut SYL agar tidak koperatif. KPK mengatakan semua alat bukti terkait kasus SYL hanya akan dibuka di pengadilan.
"Jadi begini ya, KPK pasti akan buka semua hasil penyidikan dan termasuk semua alat buktinya hanya pada tempat yang tepat bukan saat ini. Tapi nanti di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Sabtu (14/10/2023).
Ali mengatakan mekanisme tersebut selalu dilakukan KPK dalam tiap penanganan kasus korupsi. Ali lantas menyinggung riwayat Febri yang pernah bertugas di KPK.
"Pengacara tersangka SYL kami yakin tahu kok soal mekanisme kerja tersebut karena dia lama juga kan di KPK," katanya.
Ali mengatakan tiap bukti kasus korupsi SYL telah dikantongi penyidik. KPK, kata Ali, akan membeberkan bukti-bukti itu di pengadilan sesuai ketentuan hukum.
"Jadi sabar saja. Kami tidak akan terjebak untuk melanggar prosedur hukum yang harus kami patuhi. Bagi kami, patuh pada prosedur hukum merupakan sikap penting yang harus dimiliki para penegak hukum," ujar Ali.
Tantangan dari Febri Diansyah
KPK sebelumnya mengungkap ada pesan menghasut di ponsel SYL dari seseorang agar tidak hadir dalam pemeriksaan di KPK. Kuasa hukum SYL, Febri Diansyah, menantang balik KPK untuk mengungkap sosok yang menghasut Syahrul.
"Sebaiknya KPK mengungkap saja siapa yang melakukan hal tersebut," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (13/10).
Febri meyakini pihaknya sudah berupaya agar Syahrul kooperatif menjalani proses hukum KPK. Mantan juru bicara KPK itu mengatakan sudah berkoordinasi dengan penyidik KPK perihal pemeriksaan Syahrul.
"Karena kalau kami dari penasihat hukum sejak awal menyarankan koperatif dan memenuhi panggilan KPK. Bahkan sudah berkoordinasi dengan bagian penyidikan untuk mengkonfirmasi bahwa Pak Syahrul confirm akan datang memenuhi panggilan penyidik," ujarnya.
Simak juga Video 'SYL Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan, Gratifikasi, TPPU':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
(ygs/imk)