Tambah Banyak, Ini Daftar 13 Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 14 Okt 2023 07:33 WIB
Foto: Edward Hutahaean tersangka baru kasus BTS Kominfo (Agung Pambudhy/detikcom).
Jakarta -

Edward Hutahaean menambah daftar panjang tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Kini, total ada 13 tersangka yang terlibat dalam pusaran kasus tersebut.

Pada Jumat, 13 Oktober 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka baru kasus BTS Kominfo. Edward langsung ditahan.

"Menetapkan saudara EH sebagai tersangka. Setelah dilakukan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat yang bersangkutan kami lakukan penahanan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi di kantornya.

Edward diduga telah menerima uang sejumlah Rp 15 miliar yang didapat dari dua terdakwa korupsi BTS. Dua terdakwa itu adalah Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.

"Adapun perbuatan yang bersangkutan adalah bahwa tersangka NPWH ini diduga telah secara melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, menyuap, atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih Rp 15 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana, yaitu dari saudara GMS dan saudara IH melalui saudara IC," ungkap Kuntadi.

Edward langsung ditahan selama 20 hari. Edward ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.

"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," ujarnya.

Atas perbuatannya, Edward disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Daftar belasan tersangka kasus BTS Kominfo. Baca halaman selanjutnya>>




(whn/whn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork