Tanda Tanya Surat Penangkapan SYL Diteken Firli Bahuri sebagai Penyidik

Tanda Tanya Surat Penangkapan SYL Diteken Firli Bahuri sebagai Penyidik

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 13 Okt 2023 20:40 WIB
Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri (Wahyudi-20detik)
Jakarta -

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditangkap KPK pada Kamis (12/10) malam, meski Syahrul sudah berniat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK yang sedianya dia penuhi pada Jumat (13/10). Surat penangkapan terhadap Syahrul diteken oleh banyak penyidik, salah satunya Ketua KPK Firli Bahuri. Ada tanda tanya di sini.

detikcom melihat dokumen surat perintah penangkapan yang terdiri dari dua halaman. Halaman pertama memaut nama 19 penyidik yang diperintahkan menangkap Syahrul, politikus asal Partai NasDem itu.

"Melakukan penangkapan terhadap tersangka. Nama lengkap: Syahrul Yasin Limpo," bunyi petikan surat perintah penangkapan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syahrul menjadi tersangka atas kasus korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi. Dia dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasa 12B. Penyidik diperintahkan institusinya untuk membawa Syahrul ke kantor KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jaksel, untuk diperiksa.

Syahrul Yasin Limpo ditahan KPK (Yogi/detikcom)Syahrul Yasin Limpo ditahan KPK (Yogi/detikcom)

Tanda tangan Firli

Di akhir surat termuat dua tanda tangan dari internal KPK. Di sebelah kiri bawah surat ditandatangani oleh salah seorang penyidik.

ADVERTISEMENT

Sementara di bagian kanan bawah tertera tanda tangan Firli Bahuri lengkap dengan stempel resmi dari KPK. Di tanda tangan Firli itu juga terdapat keterangan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Selaku Penyidik.

Ini problematik karena memunculkan tanda tanya soal apakah ini sesuai dengan aturan atau tidak.

Simak halaman selanjutnya soal tanda tanya tersebut:

Simak juga Video: SYL Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan, Gratifikasi, TPPU

[Gambas:Video 20detik]



Sesuai aturan?

Tanda tanya muncul, soalnya berdasarkan dengan aturan dalam revisi UU KPK, pimpinan KPK tidak lagi berstatus sebagai penyidik. Sedangkan di surat penangkapan Syahrul itu disebut bahwa Firli adalah selaku Pimpinan KPK sekaligus penyidik KPK. Bagaimana ini?

Dalam UU KPK lama, status pimpinan KPK termaktub dalam Pasal 21. Disebutkan dalam pasal itu pimpinan KPK terdiri atas 5 orang yang disusun dengan 1 Ketua KPK dan 4 Wakil Ketua KPK.

Begini adalah Pasal 21 dan ayat (2) dalam UU KPK versi lama yang menyatakan pimpinan KPK adalah sekaligus penyidik:

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum.

Namun, UU KPK versi lama itu sudah direvisi. Dalam UU KPK versi baru, ayat yang menyatakan bahwa 'pimpinan KPK adalah sekaligus penyidik' tidak lagi ada. Begini bunyi Pasal 21 yang terbaru:

Pasal 21

(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:

a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi ;dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

(2) Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:

a. ketua merangkap anggota ;dan
b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.

(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat negara.

(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.

Sementara dalam surat penangkapan Syahrul Yasin Limpo, dituliskan bahwa Firli Bahuri bertindak selaku Pimpinan KPK dan penyidik.

Apa jawaban KPK? Simak halaman selanjutnya:

Jawaban KPK: Tak usah disoal

detikcom telah mengkonfirmasi surat perintah penangkapan SYL yang ditandatangani oleh Firli tersebut ke KPK. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta persoalan itu hanya masalah teknis.

"Tidak usah dipersoalkan urusan teknis itu. Soal beda tafsir UU saja. Semua administrasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK," kata Ali saat dimintai konfirmasi.

Ali mengatakan pimpinan KPK merupakan pengendali atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi. Atas dasar itu, dia menilai pimpinan KPK bisa diartikan sebagai penyidik dan penuntut umum.

"Pimpinan KPK sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi. Maka secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum. Itu artinya, pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka dan lain-lain," katanya.

Kabag Pemberitaan KPK Ali FikriKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri Foto: Yogi Ernes/detikcom

"Dengan demikian, pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum," sambung Ali.

Pengacara Syahrul menyoroti keabsahan surat penangkapan itu. Pengacara Syahrul bernama Febri Diansyah menjelaskan kronologi peristiwa sebelum SYL ditangkap pada Kamis (12/10) versi pihaknya. Dia mengklaim adanya dua surat yang dikeluarkan KPK terkait upaya hukum terhadap SYL pada Rabu (11/10).

Surat pertama berupa surat pemanggilan dari KPK untuk Syahrul supaya Syahrul bisa datang dan menjalani pemeriksaan. Surat ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Surat kedua adalah surat perintah penangkapan terhadap Syahrul. Surat diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Febri mengatakan tim pengacara masih menunggu pemeriksaan kepada SYL selesai dilakukan penyidik. Febri juga mengaku akan berkoordinasi dengan keluarga SYL untuk membahas langkah hukum lanjutan.

"Terkait dengan langkah hukum lanjutan, tim hukum akan berkoordinasi dengan pihak keluarga," jelas Febri.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut status Pimpinan KPK sebagai penyidik sudah tidak tertera dalam UU KPK versi baru, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019. Maka, Firli Bahuri bukan penyidik sebagaimana yang tertera dalam surat penangkapan terhadap Syahrul.

"Jadi ketika ini surat perintah penangkapan itu ditandatangani Pimpinan KPK menjadi tidak sah karena dilakukan atau dikerjakan oleh yang bukan penyidik. Sementara yang boleh melakukan penangkapan penahanan itu penyidik," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Boyamin mengatakan surat penangkapan yang ditandatangani Firli itu bisa memperlihatkan dinamika penanganan kasus korupsi SYL. Dia menilai bisa saja penyidik KPK sebenarnya tidak memiliki rencana untuk menangkap SYL dan menunggu mantan Menteri Pertanian itu hadir dalam pemeriksaan di KPK sesuai jadwal panggilan.

Halaman 3 dari 3
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads